BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bersama dengan Unit Reserse Kriminal Polsek Selesai menangkap seorang pria berinisial DA (36) warga Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Jum’at (25/11). Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
“Penangkapan ini setelah dilakukan penyelidikan dan untuk memutus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar Junaidi, Rabu (30/11).
Penyelidikan yang dilakukan bersama secara tim mendapati hasil cukup memuaskan. Ditemukan ciri-ciri berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian langsung dilakukan penangkapan. “Dicurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di samping mobilnya Daihatsu Alya warna merah BK 1778 UD, kemudian tim melakukan penangkapan,” kata Junaidi.
Diduga DA tengah menunggu pembeli narkotika jenis sabu saat ditangkap tim di Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Langkat. “Dilakukan penggeledahan terhadap DA dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi Sa j seberat 1,25 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 25,21 gram,” kata dia.
Selain 2 bungkus narkoba, polisi juga menyita mobil DA beserta STNK, 1 HP android, 1 tisu, 1 plastik hitam, 1 amplop putih dan uang tunai Rp7.200.000.
Kepada polisi, DA menyebut, sabu yang dikuasai diperoleh dari temannya berinisial P. Sayangnya, P belum berhasil ditangkap. “Kehadiran petugas terendus oleh P, sehingga melarikan diri dan sudah DPO,” pungkasnya.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (ted/han)