25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Berkas Apin BK segera Dilimpahkan ke Jaksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam waktu dekat, berkas kasus judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret nama Apin BK alias Jhoni, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk secepatnya dimajukan ke proses peradilan.

Demikian diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konfrensi pers yang digelar di lapangan parkir Mapolda Sumut, Rabu (30/11).

Turut hadir, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB, Kajatisu, Tokoh Agama, Sekretaris Kompolnas DR Ben ny Mamoto, Komisioner Kompolnas Daulay, dan tokoh masyarakat.

Panca menuturkan, pihaknya terus berupaya melakukan penelusuran terkait kasus judi online ini, termasuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menetapkan seorang tersangka, yakni Apin BK.

“Kasus yang segera dilimpahkan adalah kasus awal, yaitu judi online. Namun terhadap Apin BK alias Joni, kita juga akan menelusuri kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Panca.

Adapun, lanjutnya, aset Apin BK yang disita, yakni 21 jetski yang dibawa dari Samosir, 1 kapal Yacht, 2 kapal boot dan 3 bidang tanah yang juga disita dari Samosir.

“Aset yang bernilai Rp5,8 milyar tersebut diduga hasil dari keuntungan judi online,” ungkapnya.

Total aset yang disita dari Apin BK, senilai Rp158,8 miliar. “Aset yang disita pertama adalah 29 bangunan senilai Rp153 milyar, selanjutnya dilakukan penyitaan aset di Samosir sebesar Rp5,8 milyar, sehingga totalnya menjadi Rp158,8 milyar,” paparnya.

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang berhasi mengungkap kasus judi online.

“Selamat buat Kapolda yang sudah berhasil mengungkap kasus judi online Apin BK. Tetapi jangan dulu terlalu puas, karena masih ada judi-judi yang lain belum terungkap,” ujar Edy.

Seperti diketahui, Bos judi online Apin BK ditangkap dalam pelariannya di Malaysia pada Kamis (13/10). Ia ditangkap Polda Sumut setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain Apin BK, polisi juga sudah menetapkan 15 orang tersangka lainnya dalam kasus judi online.

Selanjutnya kasus tersebut terungkap, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Warung Warna Warni, Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, yang dijadikan sebagai markas judi online. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam waktu dekat, berkas kasus judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret nama Apin BK alias Jhoni, akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk secepatnya dimajukan ke proses peradilan.

Demikian diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konfrensi pers yang digelar di lapangan parkir Mapolda Sumut, Rabu (30/11).

Turut hadir, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB, Kajatisu, Tokoh Agama, Sekretaris Kompolnas DR Ben ny Mamoto, Komisioner Kompolnas Daulay, dan tokoh masyarakat.

Panca menuturkan, pihaknya terus berupaya melakukan penelusuran terkait kasus judi online ini, termasuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menetapkan seorang tersangka, yakni Apin BK.

“Kasus yang segera dilimpahkan adalah kasus awal, yaitu judi online. Namun terhadap Apin BK alias Joni, kita juga akan menelusuri kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Panca.

Adapun, lanjutnya, aset Apin BK yang disita, yakni 21 jetski yang dibawa dari Samosir, 1 kapal Yacht, 2 kapal boot dan 3 bidang tanah yang juga disita dari Samosir.

“Aset yang bernilai Rp5,8 milyar tersebut diduga hasil dari keuntungan judi online,” ungkapnya.

Total aset yang disita dari Apin BK, senilai Rp158,8 miliar. “Aset yang disita pertama adalah 29 bangunan senilai Rp153 milyar, selanjutnya dilakukan penyitaan aset di Samosir sebesar Rp5,8 milyar, sehingga totalnya menjadi Rp158,8 milyar,” paparnya.

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang berhasi mengungkap kasus judi online.

“Selamat buat Kapolda yang sudah berhasil mengungkap kasus judi online Apin BK. Tetapi jangan dulu terlalu puas, karena masih ada judi-judi yang lain belum terungkap,” ujar Edy.

Seperti diketahui, Bos judi online Apin BK ditangkap dalam pelariannya di Malaysia pada Kamis (13/10). Ia ditangkap Polda Sumut setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain Apin BK, polisi juga sudah menetapkan 15 orang tersangka lainnya dalam kasus judi online.

Selanjutnya kasus tersebut terungkap, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Warung Warna Warni, Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, yang dijadikan sebagai markas judi online. (dwi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/