26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasasi Jaksa Dikabulkan, MA Vonis Notaris Elviera 8 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terhadap notaris Elviera, terdakwa korupsi yang merugikan negara Rp39,5 miliar. Tak tanggung-tanggung, Elviera divonis 8 tahun penjara, atau lebih berat dari hukuman Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim kasasi hakim tunggal diketuai Atja Sondjaja dalam amar putusan kasasi menyatakan, membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN tanggal 9 Maret 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 23 Desember 2022.

Terdakwa Elviera terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana, denda Rp400 juta, subsider kurungan selama 3 bulan,” tegasnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Selasa (2/1/2024).

Kemudian dalam amarnya, menetapkan barang bukti berupa: barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 360 selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan tanggal 2 Desember 2022, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mujianto.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Elviera selama 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan. Kemudian oleh hakim Tipikor Medan, divonis bebas karena dinilai tidak terbukti.

Lalu oleh Pengadilan Tinggi Medan, menganulir putusan PN Medan serta menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider kurungan 1 bulan.

Diketahui, terdakwa mengetahui bahwa dokumen permohonan kredit Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Canakya Suman (divonis 6 tahun) selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), belum lengkap.Tapi terdakwa Elviera malah menerbitkan covernote seolah-olah persyaratan debitur sudah lengkap.

Akibat perbuatan terdakwa Elviera akhirnya disetujui lah pencairan kredit Canakya Suman sebesar Rp39,5 miliar untuk melanjutkan pembangunan konstruksi Perumahan Takapuna Residence.

Tapi belakangan Canakya Suman tak sanggup membayar cicilan kreditnya sehingga merugikan bank plat merah sebesar Rp14,7 miliar.

Selain Canakya, akibatnya pencairan kredit bermasalah tersebut Dayan Sutomo selaku penghubung Canakya kepada pihak bank mendapatkan sukses fee sebuah rumah seharga Rp625 juta.Tapi Terdakwa Elviera tidak mendapatkan keuntungan dari pencairan kredit bermasalah tersebut, sehingga hakim tidak membebani Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terhadap notaris Elviera, terdakwa korupsi yang merugikan negara Rp39,5 miliar. Tak tanggung-tanggung, Elviera divonis 8 tahun penjara, atau lebih berat dari hukuman Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim kasasi hakim tunggal diketuai Atja Sondjaja dalam amar putusan kasasi menyatakan, membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN tanggal 9 Maret 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 23 Desember 2022.

Terdakwa Elviera terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana, denda Rp400 juta, subsider kurungan selama 3 bulan,” tegasnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Selasa (2/1/2024).

Kemudian dalam amarnya, menetapkan barang bukti berupa: barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 360 selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan tanggal 2 Desember 2022, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mujianto.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Elviera selama 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan. Kemudian oleh hakim Tipikor Medan, divonis bebas karena dinilai tidak terbukti.

Lalu oleh Pengadilan Tinggi Medan, menganulir putusan PN Medan serta menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider kurungan 1 bulan.

Diketahui, terdakwa mengetahui bahwa dokumen permohonan kredit Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Canakya Suman (divonis 6 tahun) selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), belum lengkap.Tapi terdakwa Elviera malah menerbitkan covernote seolah-olah persyaratan debitur sudah lengkap.

Akibat perbuatan terdakwa Elviera akhirnya disetujui lah pencairan kredit Canakya Suman sebesar Rp39,5 miliar untuk melanjutkan pembangunan konstruksi Perumahan Takapuna Residence.

Tapi belakangan Canakya Suman tak sanggup membayar cicilan kreditnya sehingga merugikan bank plat merah sebesar Rp14,7 miliar.

Selain Canakya, akibatnya pencairan kredit bermasalah tersebut Dayan Sutomo selaku penghubung Canakya kepada pihak bank mendapatkan sukses fee sebuah rumah seharga Rp625 juta.Tapi Terdakwa Elviera tidak mendapatkan keuntungan dari pencairan kredit bermasalah tersebut, sehingga hakim tidak membebani Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/