32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Beri Suap Jual Beli Vaksin, Oknum ASN Dinkes Sumut Dihukum 1 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Sumut (Dinkes Sumut), Suhadi SKM, MKes dihukum 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah memberi suap jual beli vaksin, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/1).

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ucapnya.

Selain itu, menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sementara hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil berbayar,” ujarnya.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Suhadi maupun jaksa penuntut umum Hendri Edison menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. Putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, Suhadi didakwa dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra Wirawan, tanpa menyeleksi pemakaiannya sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selvi.

Dalam proses ke luarnya vaksin, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila SOP dilakukan maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin covid19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.

Suhadi, dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah, dimana Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut.

Padahal Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada dr Indra tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Sumut (Dinkes Sumut), Suhadi SKM, MKes dihukum 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah memberi suap jual beli vaksin, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (31/1).

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ucapnya.

Selain itu, menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sementara hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil berbayar,” ujarnya.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Suhadi maupun jaksa penuntut umum Hendri Edison menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. Putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, Suhadi didakwa dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra Wirawan, tanpa menyeleksi pemakaiannya sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selvi.

Dalam proses ke luarnya vaksin, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila SOP dilakukan maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin covid19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.

Suhadi, dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah, dimana Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut.

Padahal Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada dr Indra tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/