28.9 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Kejari Tebingtinggi Hentikan Perkara Penipuan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melakukan Penghentian Penuntutan terhadap perkara atas nama tersangka Dika Arrozak, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan dan penggelapan) berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor:B-863/L.2/Eoh.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, Rabu (1/2/2023).

Usulan penghentian perkara disampaikan Kajari Tebingtinggi, Sundoro Adi, Kasi Pidum Kejari Tebingtinggi, Dhipo Sembiring bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , Idianto, Kasi Oharda Zainal, melalui Zoom Meeting kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restorative yang dilaksankan pada tanggal 30 Januari 2023.

Kasi Intel Kajari Tebingtinggi, Hiras A Silaban menjelaskan, sebagaimana pelaksanaan Restoratif Justice, Penuntut Umum Marissa Meinita Sinaga dan Rolas Putri Febriyan sebagai fasilitator dalam melakukan perdamaian suatu perkara antara tersangka dan pihak korban, yang dalam hal ini perdamaian yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum pada perkara ini mendapat hasil pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka.

“Dengan tulus ikhlas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjutkan proses ke tingkat Penuntutan, ujar Kasi Intel Hiras A Silaban.

Diungkapkannya, tersangka sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Tersangka belum pernah dihukum.

“Perdamaian tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Pernyataan Perdamaian pada tanggal 19 Januari 2023 yang ditandatangi oleh tersangka, pihak korban, 2 tokoh masyarakat dan Kepala Lingkungan,” jelasnya. (Ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melakukan Penghentian Penuntutan terhadap perkara atas nama tersangka Dika Arrozak, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan dan penggelapan) berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor:B-863/L.2/Eoh.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, Rabu (1/2/2023).

Usulan penghentian perkara disampaikan Kajari Tebingtinggi, Sundoro Adi, Kasi Pidum Kejari Tebingtinggi, Dhipo Sembiring bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , Idianto, Kasi Oharda Zainal, melalui Zoom Meeting kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restorative yang dilaksankan pada tanggal 30 Januari 2023.

Kasi Intel Kajari Tebingtinggi, Hiras A Silaban menjelaskan, sebagaimana pelaksanaan Restoratif Justice, Penuntut Umum Marissa Meinita Sinaga dan Rolas Putri Febriyan sebagai fasilitator dalam melakukan perdamaian suatu perkara antara tersangka dan pihak korban, yang dalam hal ini perdamaian yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum pada perkara ini mendapat hasil pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka.

“Dengan tulus ikhlas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian dan tidak dilanjutkan proses ke tingkat Penuntutan, ujar Kasi Intel Hiras A Silaban.

Diungkapkannya, tersangka sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Tersangka belum pernah dihukum.

“Perdamaian tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Pernyataan Perdamaian pada tanggal 19 Januari 2023 yang ditandatangi oleh tersangka, pihak korban, 2 tokoh masyarakat dan Kepala Lingkungan,” jelasnya. (Ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/