MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rahmad Supriandi (32), warga Dusun 8 Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditangkap polisi.
Sebab, dia kedapatan mengedarkan sabu-sabu di kawasan perkebunan ABM Teluk Panji, Kampung Rakyat, Rabu (31/1) malam.
Bersama tersangka diamankan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 0,59 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, uang tunai Rp 400.000, 1 unit HP, 1 kaca pirex berisi sabu, 1 bong alat isap sabu dan 1 timbangan elektrik.
“Informasi yang kita terima, tersangka sering mengedarkan narkoba di kawasan perkebunan ABM, sehingga membuat resah masyarakat,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (2/2).
Atas informasi berharga itu, sambung Maringan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel melakukan penyelidikan dengan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ketika itu, petugas memergoki tersangka sedang melakukan transaksi sehingga langsung disergap.
Dari tangan kanan tersangka ditemukan 1 paket kecil diduga berisi sabu seberat 0, 25 gram dan dari saki celananya didapati lagi 1 paket diduga sabu seberat 0,34 gram.
“Barang bukti sabu yang di tangan tersangka diperoleh dari F alias K, warga Teluk Panji, sedangkan yang di saku celananya disebut dari I. Kita masih melakukan pengejaran terhadap kedua bandar sabu-sabu tersebut,” tegas Maringan.
Ditambahkannya, pihaknya sempat melakukan pengembangan, dan menemukan sejumlah barang bukti di kediaman F alias K, 1 timbangan elektrik, 1 kaca pirex, 1 bong. (dwi)