Empat terdakwa kurir narkotika asal Malaysia diadili karena menjadi perantara sabu seberat 6,8 kilogram. Keempatnya mengaku diupah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut ke Malaysia.
Keemapat terdakwa masing-masing, Bahtiar Amin alias Rizal, Fahrizal Margolang alias Tojal, Wibowo Ali dan Irwan Panjaitan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren menyebutkan, keempat terdakwa yang merupakan warga Tanjungbalai, ditangkap pada Oktober 2018. Tiga dari mereka atas suruhan terdakwa Bahtiar, berencana menjemput sabu ke Malaysia.
“September 2018, terdakwa di telepon Fikar (DPO) dan mengatakan untuk mencari orang yang dipercaya untuk mengambil sabu ke Malaysia dengan kesepakatan ongkos semuanya Rp25 juta,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (1/3).
“Kemudian terdakwa menghubungi Fahrizal Margolang membicarakan untuk mengambil sabu-sabu itu,” sambung JPU.
Bahtiar menjanjikan upah sebesar Rp20 juta kepada Fahrizal. Setelah sepakat, Fahrizal kemudian mengajak Wibowo Ali dan Irwan Panjaitan untuk berangkat ke Malaysia.
Di Malaysia, para terdakwa kemudian dihubungi Fikar tentang kelanjutan sabu yang dijanjikan. Setelah didapat, lantas mereka kembali ke Indonesia.
“Terdakwa lalu menghubungi Fikar untuk mengirim uang sebesar Rp50 juta, kemudian terdakwa langsung mengirim uang tersebut kepada Fahrizal sebesar Rp20 juta,” urai JPU.
Usai menyerahkan uang itu, terdakwa datang menemui tiga terdakwa lain ke Air Joman, Tanjungbalai untuk mengambil barang haram asal Malaysia itu.
Namun ternyata, keberangkatan terdakwa sudah dicium oleh petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
Ketiga rekan terdakwa sudah dibuntuti polisi dan kemudian mengamankannya. Sedangkan terdakwa Bahtiar, ditangkap belakangan.
Dari tangan Fahrizal, polisi kemudian mengamankan barang bukti satu buah tas yang di dalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh warna hijau. (man/ala)