33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

PPP, PAN, dan PDIP Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Atas: Budiman Nadapdap dari PDIP, Zulkifli Siregar dari Hanura, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Muhammad Affan dari PDIP. Bawah: Bustami HS dari PPP, Parluhutan Siregar, dan Zulkifli Hasan.
Atas: Budiman Nadapdap dari PDIP, Zulkifli Siregar dari Hanura, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Muhammad Affan dari PDIP.
Bawah: Bustami HS dari PPP, Parluhutan Siregar, dan Zulkifli Hasan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penetapan tujuh anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengesahan APBD Sumut, LPKj dan interplasi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditanggapi beragam oleh politisi partai. Wakil Ketua DPW PPP Sumut, Ahmadan Harahap prihatin dengan penetapan rekannya . Walaupun demikian, ia belum ada berkomunikasi secara langsung dengan Bustami HS.

“Kebetulan saya sedang di kampung ada urusan keluarga, informasinya sudah dengar, semoga Bustami tabah dan sabar menghadapi ujian ini,” ujar Ahmadan ketika dihubungi.

Pengurus DPP PAN, Syah Afandin mengatakan, dirinya akan segera menghadap kepada Ketum untuk membahas nasib dua kader PAN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurutnya, Azas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan. Karena, status tersangka belum berkekuatan hukum. Walaupun demikian, ia mengaku ketika persoalan hukum ditangani KPK lebih memilih kejelasan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada penahanan.

“Kemungkinan-kemungkinan tetap ada, makanya bakal dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Ketum, termasuk soal bantuan hukum,” ujar adik kandung mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin itu.

Pria yang akrab disapa Ondim itu pun yakin seluruh koleganya di DPRD Sumut itu merupakan orang yang taat hukum. Artinya, bakal memenuhi panggilan pemeriksaan ketika diperlukan oleh KPK.

“Saya pikir bukan hanya kader PAN, tapi semua teman-teman seperti itu,” ucapnya.

Sekretaris DPW PAN Sumut, Yahdi Khoir mengatakan hal senada. Meski sudah berstatus tersangka, azas praduga tidak bersalah perlu dikedepankan. “Proses hukum tetap harus dihormati,” ucapnya.

Dia menegaskan, sampai saat ini Zulkifli Husein masih berstatus Ketua DPW PAN Sumut. “Kalau sampai ada keputusan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW, itu semua tergantung DPP karena ketentuannya sudah ada di AD/RT siapa nanti yang memimpin sementara,” tuturnya.

Sebelumnya Ketua DPD PDI-P Sumut, Japorman Saragih mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum terhadap dua kader partai dalam lingkaran itu sepenuhnya kepada KPK. “Kami tunggu, bagaimana prosesnya nanti kami lihat. Jika memang pemanggilan dilakukan silakan, karena kami taat asas,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI-P, Sutrisno Pangaribuan meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi sumber dana Gatot untuk menyuap sejumlah anggota dewan.

“Sejauh ini KPK hanya melihat siapa yang menerima suap, tapi dari mana asal uang suap itu belum kelihatan sejauh ini. Informasinya SKPD yang anggarannya besar menjadi penopang dana, selain itu ada juga bantuan pihak swasta,” katanya.

Selain itu, dia pun mendesak agar KPK menelusuri peran dari pihak swasta ataupun pengusaha yang sekian lama bisa mengatur proyek di Sumatera Utara semasa Gatot menjadi Gubernur.

“Ada tangan yang begitu kuat bisa mengatur distribusi proyek Pemprovsu dan penempatan pejabat di Pemprovsu yang menggunakan mahar. Itu harus disentuh,” ujar Sutrisno.(dik/adz)

Atas: Budiman Nadapdap dari PDIP, Zulkifli Siregar dari Hanura, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Muhammad Affan dari PDIP. Bawah: Bustami HS dari PPP, Parluhutan Siregar, dan Zulkifli Hasan.
Atas: Budiman Nadapdap dari PDIP, Zulkifli Siregar dari Hanura, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Muhammad Affan dari PDIP.
Bawah: Bustami HS dari PPP, Parluhutan Siregar, dan Zulkifli Hasan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penetapan tujuh anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengesahan APBD Sumut, LPKj dan interplasi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditanggapi beragam oleh politisi partai. Wakil Ketua DPW PPP Sumut, Ahmadan Harahap prihatin dengan penetapan rekannya . Walaupun demikian, ia belum ada berkomunikasi secara langsung dengan Bustami HS.

“Kebetulan saya sedang di kampung ada urusan keluarga, informasinya sudah dengar, semoga Bustami tabah dan sabar menghadapi ujian ini,” ujar Ahmadan ketika dihubungi.

Pengurus DPP PAN, Syah Afandin mengatakan, dirinya akan segera menghadap kepada Ketum untuk membahas nasib dua kader PAN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurutnya, Azas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan. Karena, status tersangka belum berkekuatan hukum. Walaupun demikian, ia mengaku ketika persoalan hukum ditangani KPK lebih memilih kejelasan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada penahanan.

“Kemungkinan-kemungkinan tetap ada, makanya bakal dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Ketum, termasuk soal bantuan hukum,” ujar adik kandung mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin itu.

Pria yang akrab disapa Ondim itu pun yakin seluruh koleganya di DPRD Sumut itu merupakan orang yang taat hukum. Artinya, bakal memenuhi panggilan pemeriksaan ketika diperlukan oleh KPK.

“Saya pikir bukan hanya kader PAN, tapi semua teman-teman seperti itu,” ucapnya.

Sekretaris DPW PAN Sumut, Yahdi Khoir mengatakan hal senada. Meski sudah berstatus tersangka, azas praduga tidak bersalah perlu dikedepankan. “Proses hukum tetap harus dihormati,” ucapnya.

Dia menegaskan, sampai saat ini Zulkifli Husein masih berstatus Ketua DPW PAN Sumut. “Kalau sampai ada keputusan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW, itu semua tergantung DPP karena ketentuannya sudah ada di AD/RT siapa nanti yang memimpin sementara,” tuturnya.

Sebelumnya Ketua DPD PDI-P Sumut, Japorman Saragih mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum terhadap dua kader partai dalam lingkaran itu sepenuhnya kepada KPK. “Kami tunggu, bagaimana prosesnya nanti kami lihat. Jika memang pemanggilan dilakukan silakan, karena kami taat asas,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI-P, Sutrisno Pangaribuan meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi sumber dana Gatot untuk menyuap sejumlah anggota dewan.

“Sejauh ini KPK hanya melihat siapa yang menerima suap, tapi dari mana asal uang suap itu belum kelihatan sejauh ini. Informasinya SKPD yang anggarannya besar menjadi penopang dana, selain itu ada juga bantuan pihak swasta,” katanya.

Selain itu, dia pun mendesak agar KPK menelusuri peran dari pihak swasta ataupun pengusaha yang sekian lama bisa mengatur proyek di Sumatera Utara semasa Gatot menjadi Gubernur.

“Ada tangan yang begitu kuat bisa mengatur distribusi proyek Pemprovsu dan penempatan pejabat di Pemprovsu yang menggunakan mahar. Itu harus disentuh,” ujar Sutrisno.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/