BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Sofyan Wahid (39) menghabisi nyawa korbannya Indri Lestari (40) dengan menikamnya hingga luka sebanyak 18 liang. Karena itu, penikaman diduga diwarnai unsur dendam.
Ini terungkap dari sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis didampingi anggota Dedy dan Muhammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin (1/4) siang. Sidang beragenda mendengar keterangan saksi ahli forensik USU sekaligus Kepala Forensik RSU Daerah Djoelham Binjai, dr Agustinus Sembiring.
“Selama saya bertugas, baru kali ini saya menemukan pembunuhan sesadis ini,” ujar Agustinus dalam persidangan.
Dia menguraikan, 18 liang tusukan yang bersarang di tubuh korban, tersebar di berbagai titi. Dua liang di leher, 10 kali di dada korban. Kemudian kemaluan korban juga ditusuk terdakwa sebanyak 3 liang. Terakhir perut korban ditusuk 3 liang.
Parahnya, terdakwa masih menganiaya korban meski telah tewas. Di mana setelah korban dipastikan tidak bernyawa, Sofyan masih mengantuk-antukkan kepala korban berulang kali ke dinding.
Namun keterangan ahli forensik ini dibantah terdakwa. Ia mengaku tidak melakukan hal itu. Tak ayal, keluarga korban yang turut menghadiri jalannya sidang, berteriak meluapkan emosinya.
Majelis Hakim PN Binjai mengakhiri sidang yang turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Nova Sebayang. Sidang dilanjutkan Selasa (2/4) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi dari JPU.
Usai sidang, terdakwa jadi sasaran amuk massa keluarga korban. Meski mendapat pengawalan ketat, emosi keluarga yang sudah tersulut, diluapkan dengan memukul kepada terdakwa dengan sendal.
“Mati kau pembunuh! Mati kau binatang! Bukan manusia kau ya! Sudah hilang nyawanya, masih tega kau antukkan kepalanya ke dinding. Kejam kali!” teraik Jira, salah seorang keluarga korban.
“Dibilang pula pakai pisau dapur. Tak ada pisau dapur. Dibawanya pisau sendiri. Memang sudah disiapkannya. Pembunuhan berencana ini. Sampai ganti baju, merampok juga,” tambah Jira lagi dengan emosi.
dr Agustinus Sembiring juga mengatakan hal serupa. Yakni terdakwa menaruh rasa dendam terhadap korbannya. Buktinya, terdakwa juga menusuk kemaluan korban dengan sadis menggunakan benda tajam.
“Cara terdakwa menghabisi nyawa korbannya terlihat dendam. Ketika sekali atau dua kali tusuk, korban masih berusaha melawan. Hingga akhirnya pelaku menikam berkali-kali korbannya sampai meninggal. Sepertinya dendam kali pelaku ini sampai kemaluannya pun ditusuk,” tandas Agustinus usai sidang ketika diwawancarai wartawan. Sebelumnya, ibu korban, Zuraida berharap majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sang ibu merasa kehilangan buah hatinya yang selama ini jadi tulang punggung keluarga dengan menjadi SPG popok bayi. Korban juga meninggalkan seorang anak.
“Dia enggak suka kalau anak saya dekat sama orang lain. Sama kawan-kawan yang perempuannya saja dilaga-laga biar enggak dekat lagi. Kami berharap masih ada keadilan. Keluarga tidak terima kalau terdakwa dihukum ringan. Kami enggak tahu mau ke mana lagi cari keadilan kalau bukan di sini,” pungkas Zuraida.
Sebelumnya, korban yang berstatus janda itu ditemukan tewas bersimbah darah dalam keadaan bugil, di Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Minggu (21/10/2018) lalu. Hasil otopsi, jenazah korban yang merupakan Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini ditemukan luka tusukan di sekujur tubuhnya. Polisi berhasil mengungkap kasus dengan menangkap Sofyan pada malam harinya. Sofyan berdalih melakukan pembunuhan sebagai aksi spontan, lantaran korban meminta uang Rp2 juta tidak dipenuhinya. (ted)