SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum polisi yang bertugas di Wilayah Hukum Polres Siantar, Briptu Eriawan Tardodo Simarmata (30) dilaporkan menganiaya istri. Gara-garanya, tak terima hape miliknya dipegang.
Peristiwa penganiayaan yang dilaporkan Timora Lusiana br Sitorus (31) itu terjadi, Minggu (27/4) malam, di kediaman mereka di Jalan Lau Cimba, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar.
Timora yang ditemui di rumah orangtuanya, di Jalan Pantai Timur, Nagori Rambung Merah, Kamis (1/5), mengaku, siang itu, di saat suami sedang tertidur dalam kamar, ia melihat HP suaminya. Karena curiga kalau suaminya berselingkuh, ia pun melihat pesan ataupun telepon di HP suaminya.
Di saat memegang HP tersebut, suaminya terbangun dan tiba-tiba langsung marah-marah kepadanya. “Sempat aku lawan, karena dimarahinya itu. Tapi dia (Briptu Tardodo) semakin emosi dan langsung menganiaya aku,” terang ibu yang sudah memilik satu anak itu.
Setelah menganiaya dengan cara memukulnya wajah dan beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan kepalan tangan, suaminya tersebut langsung pergi dari rumah.
Timora mengaku, penganiayaan yang dilakukan Briptu Tardodo, terjadi bukan hanya sekali itu saja, melainkan sudah berulang-ulang kali. Hal itu membuatnya tidak bisa menahan diri.
Atas peristiwa tersebut, Timora merasa tak terima dan meminta pihak kepolisian agar segera menangkap dan memproses tardodo secara hukum yang berlaku.
Lebih jauh dikatakan Timora, hal ini juga sudah dilaporkannya ke Propam Polres Siantar, sesuai dengan STPL STPL/07/IV/2014/PROPAM tertanggal 28 April sekira pukul 09.30 WIB.
Abang Timora, Kapten AP Sitorus, menerangkan, peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian, baik bentuk pengaduan secara perbuatan hukum dan juga tentang kode itu, dilakukan setelah membuat kesepakatan di antara keluarganya.
“Itu sudah kesepatakan keluarga kami, dan kakak saya pun sudah siap untuk berpisah dengan Briptu Tardodo,” ujar seorang Anggota TNI AD yang bertugas di Sat 81 Kopasus di Jakarta Timur.
Dia berharap, penegak hukum agar menyeriusi permasalahan tersebut, dan menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Briptu Tardodo yang dicoba dihubungi beberapa kali, tak berhasil. Nomor handphone oknum polisi itu tengah tidak aktif.(mag-01/smg/bd)