BINJAI, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai Binjai menangkap seorang pria berinisial J (54) di Dusun Kenangan, Desa Padangbrahrang, Selesai, Langkat, Selasa (29/4/2025) tengah malam. Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, J adalah seorang residivis perkara narkotika yang kembali berulah dan akhirnya diamankan polisi.
“Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Junaidi, Jum’at (2/5/2025).
“Petugas yang menerima informasi dan melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa J sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan serta bebas pada September 2023 lalu,” sambungnya.
J yang diamankan polisi tidak memberi perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip transparan yang berinisial narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram.
“Barang bukti lain yang turut disita adalah Suzuki Smash warna biru BK 3560 IR,” tambahnya.
J disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Polres Binjai berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak generasi muda,” ujarnya. (ted/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai Binjai menangkap seorang pria berinisial J (54) di Dusun Kenangan, Desa Padangbrahrang, Selesai, Langkat, Selasa (29/4/2025) tengah malam. Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, J adalah seorang residivis perkara narkotika yang kembali berulah dan akhirnya diamankan polisi.
“Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Junaidi, Jum’at (2/5/2025).
“Petugas yang menerima informasi dan melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa J sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan serta bebas pada September 2023 lalu,” sambungnya.
J yang diamankan polisi tidak memberi perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip transparan yang berinisial narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram.
“Barang bukti lain yang turut disita adalah Suzuki Smash warna biru BK 3560 IR,” tambahnya.
J disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Polres Binjai berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak generasi muda,” ujarnya. (ted/han)