30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi bersama Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumate Utara (Polda Sumut) menangkap TAS (41) warga Jalan Karet IV No 4, Perumnas Simalingkar Medan, karena diduga terlibat pembunuhan di Kabupaten Padang Lawas yang selama ini buron/masuk daftar pencarian orang (DPO).

TANGKAP.  Polres Dairi dan Poldasu berhasil menangkap DPO pelaku pembunuhan di Kabupaten Padang Lawas di Desa Adian Gupa, Kecamatan Siempat Nempu, Dairi, Rabu (3/11).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh, Rabu (3/11) menerangkan, TAS ditangkap di Dusun Adian Parapara, Desa Adian Gupa Kecamatan Siempat Nempu, Rabu (3/11).  

Donny menerangkan kronologis penangkapan, Polres Dairi menerima informasi dari tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut dipimpin Ipda M Fahri, ada terduga pelaku pembunuhan melarikan diri kewilayah hukum Polres Dairi.

Selanjutnya, Kanit Resum Polres Dairi, Ipda P Lumbantoruan bersama tim membantu penyelidikan dan langsung melakukan pengecekan informasi tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, benar TAS sedang berada di rumah abangnya dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Donny menyebut, dalam kasus pembunuhan itu, TAS diduga berperan sebagai kordinator lapangan. TAS sudah dibawa ke Ditkrimum Polda Sumut. (rud/azw).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi bersama Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumate Utara (Polda Sumut) menangkap TAS (41) warga Jalan Karet IV No 4, Perumnas Simalingkar Medan, karena diduga terlibat pembunuhan di Kabupaten Padang Lawas yang selama ini buron/masuk daftar pencarian orang (DPO).

TANGKAP.  Polres Dairi dan Poldasu berhasil menangkap DPO pelaku pembunuhan di Kabupaten Padang Lawas di Desa Adian Gupa, Kecamatan Siempat Nempu, Dairi, Rabu (3/11).

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh, Rabu (3/11) menerangkan, TAS ditangkap di Dusun Adian Parapara, Desa Adian Gupa Kecamatan Siempat Nempu, Rabu (3/11).  

Donny menerangkan kronologis penangkapan, Polres Dairi menerima informasi dari tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut dipimpin Ipda M Fahri, ada terduga pelaku pembunuhan melarikan diri kewilayah hukum Polres Dairi.

Selanjutnya, Kanit Resum Polres Dairi, Ipda P Lumbantoruan bersama tim membantu penyelidikan dan langsung melakukan pengecekan informasi tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, benar TAS sedang berada di rumah abangnya dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Donny menyebut, dalam kasus pembunuhan itu, TAS diduga berperan sebagai kordinator lapangan. TAS sudah dibawa ke Ditkrimum Polda Sumut. (rud/azw).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/