29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Hari ini, Bintatar Diperiksa sebagai Saksi

Bintatar Hutabarat
Bintatar Hutabarat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu kembali memeriksa mantan GM PLN Pikitring Sumut, Bintatar Hutabarat hari ini, Senin (2/6) pagi.

Pemeriksaan itu dilakukan karena Bintatar diduga terlibat dugaan korupsi pembebasan lahan untuk basecamp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kab. Toba Samosir (Tobasa) yang merugikan negara Rp4 miliar. Apalagi, sejauh ini polisi belum ada menetapkan satu orang pun tersangka dari pihak PLN. Padahal kasus ini

Hal tersebut diungkapkan Kanit 1 Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Wahyu Bram kepada kru koran ini, Minggu (1/6) siang. Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka dari pihak PLN. Pasalnya, saat ini pihaknya telah menetapkan Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka.

“Karena ini merupakan kasus korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, maka kita akan mencari siapa tersangka dari pihak PLN. Makanya kita kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bintatar,” ucapnya.

Ditegaskan Wahyu, hingga saat ini pihaknya masih menetapkan Bintatar sebagai saksi. “Dia masih saksi,” ujaranya. Lebih lanjut kata Wahyu, sebenarnya jadwal pemeriksaan Bintatar dilakukan pada Rabu (28/5) lalu. Tapi saat itu Bintatar tidak dapat hadir dengan dalih penyakit asam uratnya kambuh. “Kambuh kemarin asam uratnya, makanya tidak jadi diperiksa,” ucapnya.

Masih kata perwira perpangkat melati 1 di pundak itu, selain memeriksa Bintatar, saat ini pihaknya juga tengah sibuk mengatur jadwal melakukan konprontir. Hal itu harus dilakukan karena ada beberapa saksi yang diperiksa telah memberi keterangan bohong.

“Makanya, saat ini kita masih sibuk mengatur jadwal sama 9 saksi yang akan dikonprontir. Soalnya,dalam kasus ini ada saksi yang memberikan keterangan palsu kepada kita,” pungkasnya sembari merahasiakan nama saksi tersebut. (ind/deo)

Bintatar Hutabarat
Bintatar Hutabarat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu kembali memeriksa mantan GM PLN Pikitring Sumut, Bintatar Hutabarat hari ini, Senin (2/6) pagi.

Pemeriksaan itu dilakukan karena Bintatar diduga terlibat dugaan korupsi pembebasan lahan untuk basecamp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kab. Toba Samosir (Tobasa) yang merugikan negara Rp4 miliar. Apalagi, sejauh ini polisi belum ada menetapkan satu orang pun tersangka dari pihak PLN. Padahal kasus ini

Hal tersebut diungkapkan Kanit 1 Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, Kompol Wahyu Bram kepada kru koran ini, Minggu (1/6) siang. Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka dari pihak PLN. Pasalnya, saat ini pihaknya telah menetapkan Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka.

“Karena ini merupakan kasus korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, maka kita akan mencari siapa tersangka dari pihak PLN. Makanya kita kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bintatar,” ucapnya.

Ditegaskan Wahyu, hingga saat ini pihaknya masih menetapkan Bintatar sebagai saksi. “Dia masih saksi,” ujaranya. Lebih lanjut kata Wahyu, sebenarnya jadwal pemeriksaan Bintatar dilakukan pada Rabu (28/5) lalu. Tapi saat itu Bintatar tidak dapat hadir dengan dalih penyakit asam uratnya kambuh. “Kambuh kemarin asam uratnya, makanya tidak jadi diperiksa,” ucapnya.

Masih kata perwira perpangkat melati 1 di pundak itu, selain memeriksa Bintatar, saat ini pihaknya juga tengah sibuk mengatur jadwal melakukan konprontir. Hal itu harus dilakukan karena ada beberapa saksi yang diperiksa telah memberi keterangan bohong.

“Makanya, saat ini kita masih sibuk mengatur jadwal sama 9 saksi yang akan dikonprontir. Soalnya,dalam kasus ini ada saksi yang memberikan keterangan palsu kepada kita,” pungkasnya sembari merahasiakan nama saksi tersebut. (ind/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/