25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Mangkir, 2 Terpidana Bakal Dijemput Paksa

Foto: Bayu/PM Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).
Foto: Bayu/PM
Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan melayangkan panggilan ketiga sekaligus menjemput paksa dua terpidana kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar.

Kedua terpidana tersebut masing-masing bernama Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, dan Tuful S Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.”Akan dilakukan pemanggilan ketiga pada pekan depan,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Rabu (1/6) siang.

Sedangkan Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan pada hari Selasa 24 Mei 2016 lalu.”Dari tiga terpidana, seorang terpidana sudah dilakukan eksekusi,” jelas Mantan Kasidik Sumsel itu. Bobbi menjelaskan saat dilakukan pemanggilan kedua, kedua terpidana itu tidak datang dengan alasan sakit.

“Kemarin itu, alasan sakit. Kalau tiga kali pemanggilan tidak datang, akan kita jemput,” tandasnya. Untuk diketahui, Ketiga terpidana itu dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ketiganya tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah membayar uang kerugian negara. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ironisnya, kasus korupsi di rumah sakit milik pemerintah yang ditangani Sat Reskrim Polresta Medan itu sudah berjalan sejak Agustus 2013 lalu. Namun, dari 8 tersangka, baru berkas tiga tersangka yang berhasil dirampungkan penyidik Sat Reskrim Polresta Medan. Sementara lima tersangka lagi belum diketahui kapan penyidikannya tuntas. Kasus korupsi Alkes ini sudah 6 kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka yang dinyatakan P-19 (belum lengkap).

Kelihatannya, penyidik Polresta Medan ‘kewalahan’ untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Pasalnya, sudah beberapa kali jaksa mengembalikan berkas perkara itu untuk dilengkapi. Namun, setelah dilengkapi diajukan kembali terus terdapat kekurangan materi. Selain tiga tersangka, terdapat 5 tersangka lain yang terlibat. Kelima tersangka itu diantaranya eks Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis dan Sukartik SST selaku Kasubbag RSUD dr Pirngadi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Amran dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(gus/smg/deo)

Foto: Bayu/PM Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).
Foto: Bayu/PM
Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan melayangkan panggilan ketiga sekaligus menjemput paksa dua terpidana kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar.

Kedua terpidana tersebut masing-masing bernama Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, dan Tuful S Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.”Akan dilakukan pemanggilan ketiga pada pekan depan,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Rabu (1/6) siang.

Sedangkan Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan pada hari Selasa 24 Mei 2016 lalu.”Dari tiga terpidana, seorang terpidana sudah dilakukan eksekusi,” jelas Mantan Kasidik Sumsel itu. Bobbi menjelaskan saat dilakukan pemanggilan kedua, kedua terpidana itu tidak datang dengan alasan sakit.

“Kemarin itu, alasan sakit. Kalau tiga kali pemanggilan tidak datang, akan kita jemput,” tandasnya. Untuk diketahui, Ketiga terpidana itu dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ketiganya tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah membayar uang kerugian negara. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ironisnya, kasus korupsi di rumah sakit milik pemerintah yang ditangani Sat Reskrim Polresta Medan itu sudah berjalan sejak Agustus 2013 lalu. Namun, dari 8 tersangka, baru berkas tiga tersangka yang berhasil dirampungkan penyidik Sat Reskrim Polresta Medan. Sementara lima tersangka lagi belum diketahui kapan penyidikannya tuntas. Kasus korupsi Alkes ini sudah 6 kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka yang dinyatakan P-19 (belum lengkap).

Kelihatannya, penyidik Polresta Medan ‘kewalahan’ untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Pasalnya, sudah beberapa kali jaksa mengembalikan berkas perkara itu untuk dilengkapi. Namun, setelah dilengkapi diajukan kembali terus terdapat kekurangan materi. Selain tiga tersangka, terdapat 5 tersangka lain yang terlibat. Kelima tersangka itu diantaranya eks Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis dan Sukartik SST selaku Kasubbag RSUD dr Pirngadi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Amran dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(gus/smg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/