25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kakek Curi Hp Istri Mantan Gubsu Syamsul Arifin

CURI: Alex Afiantara Kawilarang diperiksa personel polisi karena mencuri HP milik istri mantan Gubsu.
CURI: Alex Afiantara Kawilarang diperiksa personel polisi karena mencuri HP milik istri mantan Gubsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasih sayang seorang kakek atau nenek terhadap cucunya terkadang melebihi dari anak sendiri. Seringkali, setiap permintaan sang cucu dituruti dan bahkan sampai menghalalkan segala cara.

Hal ini dilakukan Alex Afiantara Kawilarang, warga Jalan Rawa Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai. Lantaran terlalu sayang dengan cucunya, AFA (11), kakek berusia 60 tahun ini nekat mencuri handphone (HP) milik istri mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Syamsul Arifin, Fatimah Habibie.

Akibatnya, Alex diamankan Tim Elang Intelmob Satuan Brimob Polda Sumut saat berada di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (1/6) malam. Selanjutnya, Alex diserahkan ke Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut.

Lakhar Kasi Intel Satuan Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono melalui Panit Opsnal Intelmob Ipda Heri Suhartono menjelaskan, Alex diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor STPL/628/V/2020/SPKT/Sektor Delta. Dalam laporan tersebut, handphone merek Oppo Type X 9009 dicuri dari rumah korban di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor pada saat halal bihalal lebaran beberapa waktu lalu.

“Pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk halal bihalal sewaktu lebaran. Pelaku lalu memanfaatkan kesempatan mengambil handphone korban yang terletak di atas meja. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Delitua, dan kemudian Tim Elang Intelmob melakukan koordinasi dengan Subdit 3 Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan,” terang Heri, Selasa (2/6).

Tim selanjutnya melakukan pendalaman hingga mendapat informasi keberadaan ponsel tersebut di sebuah rumah Jalan Pasar 3 Gang Bhinneka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Senin malam. Kemudian, tim menuju rumah tersebut yang diketahui ditempati warga bernama Saiyian bersama istrinya Fauziah.

Namun, pasangan suami istri ini tidak mengetahui keberadaan ponsel yang diduga kuat milik Fatimah Habibie. Akan tetapi, disebutkan keduanya bahwa anak pertamanya berinisial AFA (11) ada memiliki handphone. Hanya saja, saat itu anak mereka tinggal di rumah pelaku Jalan Rawa Gang Tengah.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim menuju alamat pelaku malam itu juga sekira pukul 20.00 WIB. Sesampainya di sana, personel menemukan AFA sedang berada di rumah pelaku bermain ponsel milik korban,” beber Heri.

Mengetahui itu, sambung dia, tim menanyakan kepada AFA perihal ponsel tersebut. Setelah ditanya, AFA mengaku mendapatkan handphone milik korban dari pelaku. Handphone tersebut diberikan pelaku kepada AFA saat bersama ibunya ketika berada di Hotel Daksina Jalan Sisingamangaraja XII, Jumat (29/5) lalu.

“Tim mendapat informasi keberadaan pelaku lagi di Jalan Brigjen Katamso. Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut Heri.

Kepada personel, tambah Heri, pelaku mengakui perbuatannya mengambil ponsel korban saat halal bihalal. Hal itu dilakukan karena sayang terhadap cucunya lantaran ingin memberikan hadiah berupa ponsel. “Selain mengamankan pelaku, turut disita barang bukti handphone Oppo X 9009 milik korban. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Delitua untuk penyidikan kasus lebih lanjut,” tukasnya. (ris/btr)

CURI: Alex Afiantara Kawilarang diperiksa personel polisi karena mencuri HP milik istri mantan Gubsu.
CURI: Alex Afiantara Kawilarang diperiksa personel polisi karena mencuri HP milik istri mantan Gubsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasih sayang seorang kakek atau nenek terhadap cucunya terkadang melebihi dari anak sendiri. Seringkali, setiap permintaan sang cucu dituruti dan bahkan sampai menghalalkan segala cara.

Hal ini dilakukan Alex Afiantara Kawilarang, warga Jalan Rawa Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai. Lantaran terlalu sayang dengan cucunya, AFA (11), kakek berusia 60 tahun ini nekat mencuri handphone (HP) milik istri mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Syamsul Arifin, Fatimah Habibie.

Akibatnya, Alex diamankan Tim Elang Intelmob Satuan Brimob Polda Sumut saat berada di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (1/6) malam. Selanjutnya, Alex diserahkan ke Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut.

Lakhar Kasi Intel Satuan Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono melalui Panit Opsnal Intelmob Ipda Heri Suhartono menjelaskan, Alex diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor STPL/628/V/2020/SPKT/Sektor Delta. Dalam laporan tersebut, handphone merek Oppo Type X 9009 dicuri dari rumah korban di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor pada saat halal bihalal lebaran beberapa waktu lalu.

“Pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk halal bihalal sewaktu lebaran. Pelaku lalu memanfaatkan kesempatan mengambil handphone korban yang terletak di atas meja. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Delitua, dan kemudian Tim Elang Intelmob melakukan koordinasi dengan Subdit 3 Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan,” terang Heri, Selasa (2/6).

Tim selanjutnya melakukan pendalaman hingga mendapat informasi keberadaan ponsel tersebut di sebuah rumah Jalan Pasar 3 Gang Bhinneka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Senin malam. Kemudian, tim menuju rumah tersebut yang diketahui ditempati warga bernama Saiyian bersama istrinya Fauziah.

Namun, pasangan suami istri ini tidak mengetahui keberadaan ponsel yang diduga kuat milik Fatimah Habibie. Akan tetapi, disebutkan keduanya bahwa anak pertamanya berinisial AFA (11) ada memiliki handphone. Hanya saja, saat itu anak mereka tinggal di rumah pelaku Jalan Rawa Gang Tengah.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim menuju alamat pelaku malam itu juga sekira pukul 20.00 WIB. Sesampainya di sana, personel menemukan AFA sedang berada di rumah pelaku bermain ponsel milik korban,” beber Heri.

Mengetahui itu, sambung dia, tim menanyakan kepada AFA perihal ponsel tersebut. Setelah ditanya, AFA mengaku mendapatkan handphone milik korban dari pelaku. Handphone tersebut diberikan pelaku kepada AFA saat bersama ibunya ketika berada di Hotel Daksina Jalan Sisingamangaraja XII, Jumat (29/5) lalu.

“Tim mendapat informasi keberadaan pelaku lagi di Jalan Brigjen Katamso. Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut Heri.

Kepada personel, tambah Heri, pelaku mengakui perbuatannya mengambil ponsel korban saat halal bihalal. Hal itu dilakukan karena sayang terhadap cucunya lantaran ingin memberikan hadiah berupa ponsel. “Selain mengamankan pelaku, turut disita barang bukti handphone Oppo X 9009 milik korban. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Delitua untuk penyidikan kasus lebih lanjut,” tukasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/