31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Sidang Penganiayaan Remaja, Helpian Sembiring Dituntut 3 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus penganiayaan remaja, Helpian Sembiring Meliala hanya dituntut 3 bulan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/5).

Dalam nota tuntutan tim JPU dari Kejati Sumut tersebut, perbuatan mantan Satgas Cakra Buana PDIP itu, dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap AFL (17), sebagaimana Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. “Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Halpian Sembiring Meliala selama 3 bulan,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya membacakan pembelaan (pledoi) secara lisan. Penasehat hukum memohon agar majelis hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan dan pledoi terdakwa, Hakim Ketua Oloan Silalahi menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda putusan.

Mengutip surat dakwaan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada 16 Desember 2021.

Kemudian tersangka Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Keesokan harinya, tepatnya pada 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada 24 Desember 2021. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus penganiayaan remaja, Helpian Sembiring Meliala hanya dituntut 3 bulan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/5).

Dalam nota tuntutan tim JPU dari Kejati Sumut tersebut, perbuatan mantan Satgas Cakra Buana PDIP itu, dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap AFL (17), sebagaimana Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. “Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Halpian Sembiring Meliala selama 3 bulan,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya membacakan pembelaan (pledoi) secara lisan. Penasehat hukum memohon agar majelis hakim meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan dan pledoi terdakwa, Hakim Ketua Oloan Silalahi menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda putusan.

Mengutip surat dakwaan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada 16 Desember 2021.

Kemudian tersangka Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Keesokan harinya, tepatnya pada 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada 24 Desember 2021. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/