32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Palsukan Surat Catut Nama Anggota Polri, Ketua Panitia Futsal Divonis 18 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bania Teguh Ginting Suka (44) warga Jalan Bromo Medan Denai divonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan). Dia dinilai terbukti bersalah memalsukan surat dengan mencatut nama anggota Polri, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/5).

SIDANG: Bania Teguh Ginting, terdakwa kasus pemalsuan surat menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (31/5). agusman/sumut pos.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan kasus yang sempat viral, karena digelarnya pertandingan Fun Futsal Cup Polsek Medan Kota VS Al Wasliyah, ditengah pandemi Covid-19 di kota Medan, terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bania Teguh Ginting Suka dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua M Ali Tarigan. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan saksi korban, sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas vonis tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta supaya Bania dihukum 2 tahun penjara.

Mengutip surat dakwaan, berawal dari terdakwa Bania mengadakan kegiatan Fun Futsal Cup tanggal 23 Januari 2021 s/d tanggal 30 Januari 2021, yang mana terdakwa sebagai Ketua Panitia atau Manager dari acara kegiatan tersebut.

Adapun kegiatan Fun Futsal Cup adalah kegiatan turnamen silaturrahmi antar klub futsal di Sumatera Utara, dengan peserta terdiri dari 32 klub peserta putra dan 12 klub peserta putri, dimana kegiatan Fun Futsal Cup tersebut, akan dilaksanakan di GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara di Jalan Willem Iskandar Nomor 9 Medan.

Lebih lanjut, pada 14 Desember 2020, akhirnya terdakwa membuat surat permohonan pinjam pakai GOR Mini Futsal Dispora kepada pihak Dispora Sumut, yang dibuat terdakwa di rental komputer Jalan Pelajar Medan. Dalam surat itu, terdakwa mencantumkan namanya selaku manager, Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Satriawan selaku saksi dari anggota Polri.

Terdakwa mencantumkan tandatangan terdakwa diatas namanya sendiri dan mencantumkan tandatangan diatas nama saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan dengan tandatangan yang dibuat oleh terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi.

Pihak Dispora Sumut yang tidak mengetahui jika surat itu ditandatangani terdakwa sendiri, akhirnya memberikan izin dengan menganjurkan panitia turnamen berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Sumut. Namun pada pelaksanaan final, terjadi masalah hingga membludaknya penonton tanpa memperhatikan prokes.

Akhirnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan atas izin pelaksanaan turnamen tersebut. Ternyata ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Permohonan Perihal Permohonan Pinjam Pakai GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor: 09/FFC/X/2020, tanggal 14 Desember 2020 tertera nama saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan.

Selanjutnya, saksi korban yang tidak mengetahui surat permohonan tersebut dan tidak pernah menandatangani surat permohonan yang dibuat oleh terdakwa selaku Ketua Panitia, lalu melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bania Teguh Ginting Suka (44) warga Jalan Bromo Medan Denai divonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan). Dia dinilai terbukti bersalah memalsukan surat dengan mencatut nama anggota Polri, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/5).

SIDANG: Bania Teguh Ginting, terdakwa kasus pemalsuan surat menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (31/5). agusman/sumut pos.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan kasus yang sempat viral, karena digelarnya pertandingan Fun Futsal Cup Polsek Medan Kota VS Al Wasliyah, ditengah pandemi Covid-19 di kota Medan, terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bania Teguh Ginting Suka dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua M Ali Tarigan. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan saksi korban, sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas vonis tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta supaya Bania dihukum 2 tahun penjara.

Mengutip surat dakwaan, berawal dari terdakwa Bania mengadakan kegiatan Fun Futsal Cup tanggal 23 Januari 2021 s/d tanggal 30 Januari 2021, yang mana terdakwa sebagai Ketua Panitia atau Manager dari acara kegiatan tersebut.

Adapun kegiatan Fun Futsal Cup adalah kegiatan turnamen silaturrahmi antar klub futsal di Sumatera Utara, dengan peserta terdiri dari 32 klub peserta putra dan 12 klub peserta putri, dimana kegiatan Fun Futsal Cup tersebut, akan dilaksanakan di GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara di Jalan Willem Iskandar Nomor 9 Medan.

Lebih lanjut, pada 14 Desember 2020, akhirnya terdakwa membuat surat permohonan pinjam pakai GOR Mini Futsal Dispora kepada pihak Dispora Sumut, yang dibuat terdakwa di rental komputer Jalan Pelajar Medan. Dalam surat itu, terdakwa mencantumkan namanya selaku manager, Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Satriawan selaku saksi dari anggota Polri.

Terdakwa mencantumkan tandatangan terdakwa diatas namanya sendiri dan mencantumkan tandatangan diatas nama saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan dengan tandatangan yang dibuat oleh terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi.

Pihak Dispora Sumut yang tidak mengetahui jika surat itu ditandatangani terdakwa sendiri, akhirnya memberikan izin dengan menganjurkan panitia turnamen berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Sumut. Namun pada pelaksanaan final, terjadi masalah hingga membludaknya penonton tanpa memperhatikan prokes.

Akhirnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan atas izin pelaksanaan turnamen tersebut. Ternyata ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Permohonan Perihal Permohonan Pinjam Pakai GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor: 09/FFC/X/2020, tanggal 14 Desember 2020 tertera nama saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan.

Selanjutnya, saksi korban yang tidak mengetahui surat permohonan tersebut dan tidak pernah menandatangani surat permohonan yang dibuat oleh terdakwa selaku Ketua Panitia, lalu melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/