31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

KPK Ingin Rampas Harta Akil

Akil Mochtar, Mantan Ketua MK
Akil Mochtar, mantan Ketua MK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meskipun tuntutan pidana penjara seumur hidup untuk Akil Mochtar dikabulkan, namun KPK masih belum puas dengan sejumlah poin putusan hakim. Lembaga antirasuah itu berencana banding agar bisa merampas aset milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro mengatakan, ada beberapa hal pada putusan hakim yang membuat KPK masih belum puas. Antara lain terkait kasus suap sengketa Pilkada Lampung Selatan yang dinyatakan tidak terbukti. Ada beberapa poin putusan terkait Pilkada Lampung Selatan yang dianggap jaksa saling bertentangan. “Dalam dakwaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) hakim menyatakan uang yang diterima Akil terkait pilkada. Hal itu juga sesuai dengan keterangan saksi. Tapi dalam dakwaan pertama hakim menyatakan tidak terbukti untuk pilkada,” kata Pulung.

Jaksa juga masih mempermasalahkan putusan hakim atas pemberian mantan Wakil Gubenur Papua, Alex Hasegem kepada Akil Mochtar. “Majelis menganggap hal itu sebagai tindakan berlanjut tapi bukan perbuatan yang berdiri sendiri,” terangnya.

Hal lain yang dipermasalahkan jaksa ialah sejumlah barang bukti yang mestinya disita namun diputuskan untuk dikembalikan kepada Akil. “Soal barang bukti, di dakwaan TPPU disebut sebagai hasil tindak pidana. Jadi kenapa harus dikembalikan?,” papar Pulung.

Kemungkinan materi banding KPK juga menyangkut perampasan aset CV Ratu Samagat, perusahaan tempat Akil mencuci hartanya. Pulung mengatakan ada sejumlah aset pada perusahaan Akil tersebut yang diputuskan dikembalikan. “Memang ada yang disita dan dikembalikan. Nah yang dikembalikan itu kami upayakan banding,” paparnya.

Terkait dissenting opinion yang terjadi pada majelis hakim, Pulung menganggap hal itu merupakan perdebatan yang biasa terjadi. Menurut dia, jaksa sudah berupaya menghadirkan saksi yang kompeten terkait kewenangan KPK menuntut TPPU.

“Yang kami hadirkan ahli TPPU loh, Pak Yunus Husein (mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” paparnya. KPK selama ini juga telah berhasil melakukan penuntutan terkait TPPU. Hal tersebut terjadi pada perkara Wa Ode Nurhayati dan Irjen Pol Djoko Susilo. “Dalam dua perkara itu tidak ada hakim yang menyatakan KPK tidak berwenang menangani TPPU. Dua perkara itu juga sudah inkracht,” jelas Pulung.

Jaksa juga mempermasalahkan pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan. Menurut Pulung, dengan hukuman seumur hidup, Akil memang tidak lagi memiliki hak untuk dipilih. Akan tetapi Akil masih memiliki hak memilih. “Hak politik itu hak memilih dan dipilih,” ungkapnya.

Secara umum Pulung menganggap putusan jaksa memang sudah sesuai dengan tuntutan. Namun menurut dia putusan tersebut belum memuaskan, terutama terkait pengembalian barang bukti.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan banding atau tidak. “Kami belum bisa bicara terkait harta-harta yang harus dikembalikan. Putusan ini kan belum inkracht. Pihak terdakwa juga memastikan banding,” ujar Johan.

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menambahkan, Akil memenuhi segala syarat untuk dihukum maksimal. “Alasan hukuman maksimal mati misalnya, sesungguhnya itu pun memenuhi syarat,” kata Refly saat dihubungi wartawan di Jakarta kemarin.

Refly mengatakan, Akil merupakan petinggi aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan yang baik. “Jadi hukuman bagi penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi apalagi dia institusi hukum tertinggi, itu harus jauh lebih berat dibandingkan dengan orang biasa yang melakukan tindakan sama,” jelasnya.

Kedua, bahwa perbuatan Akil telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum, terutama MK. Selain itu, Akil juga dinilai telah merugikan keuangan negara.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, kasus Akil harus menjadi pelajaran bagi para penegak hukum lainnya, khususnya hakim. Dia menegaskan bahwa seorang hakim tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya.

“Hakim itu dalam memutuskan perkara harus jujur, profesional. Tidak boleh sedikitpun dia menyimpang peraturan dan tanggung jawab kepada negara, tanggung jawab juga pada Tuhan,” imbuhnya.

Pengganti Akil itu mengakui perkara tersebut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusinya. Namun dia menegaskan apapun putusan sengketa pilkada yang telah diputus Akil tetap sah. “Tidak ada upaya hukum apapun. Satu kali ketok palu selesai. Mengadunya pada Tuhan,” kata Hamdan. (gun/dod/ken/sof)

Akil Mochtar, Mantan Ketua MK
Akil Mochtar, mantan Ketua MK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meskipun tuntutan pidana penjara seumur hidup untuk Akil Mochtar dikabulkan, namun KPK masih belum puas dengan sejumlah poin putusan hakim. Lembaga antirasuah itu berencana banding agar bisa merampas aset milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro mengatakan, ada beberapa hal pada putusan hakim yang membuat KPK masih belum puas. Antara lain terkait kasus suap sengketa Pilkada Lampung Selatan yang dinyatakan tidak terbukti. Ada beberapa poin putusan terkait Pilkada Lampung Selatan yang dianggap jaksa saling bertentangan. “Dalam dakwaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) hakim menyatakan uang yang diterima Akil terkait pilkada. Hal itu juga sesuai dengan keterangan saksi. Tapi dalam dakwaan pertama hakim menyatakan tidak terbukti untuk pilkada,” kata Pulung.

Jaksa juga masih mempermasalahkan putusan hakim atas pemberian mantan Wakil Gubenur Papua, Alex Hasegem kepada Akil Mochtar. “Majelis menganggap hal itu sebagai tindakan berlanjut tapi bukan perbuatan yang berdiri sendiri,” terangnya.

Hal lain yang dipermasalahkan jaksa ialah sejumlah barang bukti yang mestinya disita namun diputuskan untuk dikembalikan kepada Akil. “Soal barang bukti, di dakwaan TPPU disebut sebagai hasil tindak pidana. Jadi kenapa harus dikembalikan?,” papar Pulung.

Kemungkinan materi banding KPK juga menyangkut perampasan aset CV Ratu Samagat, perusahaan tempat Akil mencuci hartanya. Pulung mengatakan ada sejumlah aset pada perusahaan Akil tersebut yang diputuskan dikembalikan. “Memang ada yang disita dan dikembalikan. Nah yang dikembalikan itu kami upayakan banding,” paparnya.

Terkait dissenting opinion yang terjadi pada majelis hakim, Pulung menganggap hal itu merupakan perdebatan yang biasa terjadi. Menurut dia, jaksa sudah berupaya menghadirkan saksi yang kompeten terkait kewenangan KPK menuntut TPPU.

“Yang kami hadirkan ahli TPPU loh, Pak Yunus Husein (mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” paparnya. KPK selama ini juga telah berhasil melakukan penuntutan terkait TPPU. Hal tersebut terjadi pada perkara Wa Ode Nurhayati dan Irjen Pol Djoko Susilo. “Dalam dua perkara itu tidak ada hakim yang menyatakan KPK tidak berwenang menangani TPPU. Dua perkara itu juga sudah inkracht,” jelas Pulung.

Jaksa juga mempermasalahkan pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan. Menurut Pulung, dengan hukuman seumur hidup, Akil memang tidak lagi memiliki hak untuk dipilih. Akan tetapi Akil masih memiliki hak memilih. “Hak politik itu hak memilih dan dipilih,” ungkapnya.

Secara umum Pulung menganggap putusan jaksa memang sudah sesuai dengan tuntutan. Namun menurut dia putusan tersebut belum memuaskan, terutama terkait pengembalian barang bukti.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan banding atau tidak. “Kami belum bisa bicara terkait harta-harta yang harus dikembalikan. Putusan ini kan belum inkracht. Pihak terdakwa juga memastikan banding,” ujar Johan.

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menambahkan, Akil memenuhi segala syarat untuk dihukum maksimal. “Alasan hukuman maksimal mati misalnya, sesungguhnya itu pun memenuhi syarat,” kata Refly saat dihubungi wartawan di Jakarta kemarin.

Refly mengatakan, Akil merupakan petinggi aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan yang baik. “Jadi hukuman bagi penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi apalagi dia institusi hukum tertinggi, itu harus jauh lebih berat dibandingkan dengan orang biasa yang melakukan tindakan sama,” jelasnya.

Kedua, bahwa perbuatan Akil telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum, terutama MK. Selain itu, Akil juga dinilai telah merugikan keuangan negara.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, kasus Akil harus menjadi pelajaran bagi para penegak hukum lainnya, khususnya hakim. Dia menegaskan bahwa seorang hakim tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya.

“Hakim itu dalam memutuskan perkara harus jujur, profesional. Tidak boleh sedikitpun dia menyimpang peraturan dan tanggung jawab kepada negara, tanggung jawab juga pada Tuhan,” imbuhnya.

Pengganti Akil itu mengakui perkara tersebut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusinya. Namun dia menegaskan apapun putusan sengketa pilkada yang telah diputus Akil tetap sah. “Tidak ada upaya hukum apapun. Satu kali ketok palu selesai. Mengadunya pada Tuhan,” kata Hamdan. (gun/dod/ken/sof)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/