30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Terdakwa Penipu Rp4 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Murni Rozalinda menghukum terdakwa Anwar Tanuhadi dengan pidana selama 3 tahun penjara. Warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan ini terbukti bersalah melakukan tindak penipuan kepada korban Joni Halim sebesar Rp4 miliar. 

KETERANGAN: Korban Joni Halim (kanan) dan PH Marimon Nainggolan diwawancarai seusai sidang putusan terdakwa Anwar Tanuhadi, Kamis (1/7).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

“Menjatuhkan terdakwa Anwar Tanuhadi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Rozalinda, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/7). 

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Anwar Tanuhadi telah merugikan korban sebesar Rp4 miliar. Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya. 

Atas putusan hakim, penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 3 tahun 8 bulan penjara. 

Terpisah, di luar persidangan korban Joni Halim yang dimintai tanggapan terkait putusan tersebut mengaku kurang puas. Namun ia tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut. “Putusan hakim tetap kita apresisasi. Kedepan tetap kami kawal kasus ini,” tandasnya. 

Senada dengannya, Marimon Nainggolan selaku kuasa hukum Joni Halim turut mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, pihaknya bermaksud mengejar TPPU Anwar Tanuhadi sesuai dengan petunjuk hakim. 

“Kemudian kami juga mengapresiasi Polsek Medan Timur yang sudah menangkap Anwar Tanuhadi, terima kasih,” pungkasnya.

Mengutip surat dakwaan, pada Mei 2019, terjadi perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas Sertipikat Hak Guna bangunan (HGB) Nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2.

Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 itu, Dadang meminta tolong kepada Ir Diah Respati K Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertipikat HGB Nomor: 2043 atas nama PT Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Lalu, Diah meminta tolong kepada Budianto (DPO Polsek Medan Timur) untuk menghubungi Octoduti Saragi Rumahorbo. Pada 12 Februari 2019, Diah mempertemukan Dadang dengan Octoduti. Setelah bertemu, Dadang mengaku ingin meminjam uang sebesar Rp 4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama satu bulan dengan jaminan satu set Sertipikat HGB Nomor: 2043 atas nama PT Cikarang Indah.

Pada 18 Februari, Octoduti dan Albert menemui Joni Halim di rumahnya, Jalan Flores No 1-A Kecamatan Medan Perjuangan. Mereka menyampaikan keinginan Dadang untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.

Joni yang tertarik lantas menyetujui dan memberikan uang tersebut. Penyerahan uang tersebut dibuat kwitansi yang ditandatangani oleh Dadang. Saat itu, Budianto mengatakan bahwa rekannya bernama terdakwa Anwar Tanuhadi bisa juga mencairkan uang dari bank dengan menggunakan sertipikat HGB dalam waktu satu bulan paling sedikit Rp50 miliar.

Saat tiba hari pengembalian, ternyata Dadang tidak membayarkan uang sebesar Rp6 miliar milik Joni kepada Octoduti seperti yang dijanjikan. Karena tak mampu membayar, Dadang menyuruh Diah dan Budianto untuk menemui Octoduti dengan tujuan meminjam satu set sertipikat HGB itu tersebut agar diagunkan terdakwa ke bank.

Lalu, Budianto membujuk Octoduti dan mengatakan bahwa hanya terdakwa yang dapat mengagunkan Sertipikat HGB dimaksud dengan nilai sebesar Rp30 miliar ke bank. Karena terdakwa merupakan pengusaha besar dan memiliki plafon pinjaman ratusan miliar di bank, sehingga Octoduti percaya dan terbujuk dengan perkataan Budianto tersebut.

Setelah mendapat penjelasan dari Octoduti, Joni merasa percaya bahwa uang miliknya akan dikembalikan oleh Dadang sehingga mau menyerahkan satu set SHGB itu. Namun, setelah dua minggu ditunggu, ternyata Dadang maupun Budianto dan Diah tidak ada menyerahkan uang milik Joni. Apalagi, kantor Sertipikat HGB yang diagunkan telah kosong.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Murni Rozalinda menghukum terdakwa Anwar Tanuhadi dengan pidana selama 3 tahun penjara. Warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan ini terbukti bersalah melakukan tindak penipuan kepada korban Joni Halim sebesar Rp4 miliar. 

KETERANGAN: Korban Joni Halim (kanan) dan PH Marimon Nainggolan diwawancarai seusai sidang putusan terdakwa Anwar Tanuhadi, Kamis (1/7).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

“Menjatuhkan terdakwa Anwar Tanuhadi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Rozalinda, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/7). 

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Anwar Tanuhadi telah merugikan korban sebesar Rp4 miliar. Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya. 

Atas putusan hakim, penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 3 tahun 8 bulan penjara. 

Terpisah, di luar persidangan korban Joni Halim yang dimintai tanggapan terkait putusan tersebut mengaku kurang puas. Namun ia tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut. “Putusan hakim tetap kita apresisasi. Kedepan tetap kami kawal kasus ini,” tandasnya. 

Senada dengannya, Marimon Nainggolan selaku kuasa hukum Joni Halim turut mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, pihaknya bermaksud mengejar TPPU Anwar Tanuhadi sesuai dengan petunjuk hakim. 

“Kemudian kami juga mengapresiasi Polsek Medan Timur yang sudah menangkap Anwar Tanuhadi, terima kasih,” pungkasnya.

Mengutip surat dakwaan, pada Mei 2019, terjadi perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas Sertipikat Hak Guna bangunan (HGB) Nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2.

Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 itu, Dadang meminta tolong kepada Ir Diah Respati K Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertipikat HGB Nomor: 2043 atas nama PT Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Lalu, Diah meminta tolong kepada Budianto (DPO Polsek Medan Timur) untuk menghubungi Octoduti Saragi Rumahorbo. Pada 12 Februari 2019, Diah mempertemukan Dadang dengan Octoduti. Setelah bertemu, Dadang mengaku ingin meminjam uang sebesar Rp 4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama satu bulan dengan jaminan satu set Sertipikat HGB Nomor: 2043 atas nama PT Cikarang Indah.

Pada 18 Februari, Octoduti dan Albert menemui Joni Halim di rumahnya, Jalan Flores No 1-A Kecamatan Medan Perjuangan. Mereka menyampaikan keinginan Dadang untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.

Joni yang tertarik lantas menyetujui dan memberikan uang tersebut. Penyerahan uang tersebut dibuat kwitansi yang ditandatangani oleh Dadang. Saat itu, Budianto mengatakan bahwa rekannya bernama terdakwa Anwar Tanuhadi bisa juga mencairkan uang dari bank dengan menggunakan sertipikat HGB dalam waktu satu bulan paling sedikit Rp50 miliar.

Saat tiba hari pengembalian, ternyata Dadang tidak membayarkan uang sebesar Rp6 miliar milik Joni kepada Octoduti seperti yang dijanjikan. Karena tak mampu membayar, Dadang menyuruh Diah dan Budianto untuk menemui Octoduti dengan tujuan meminjam satu set sertipikat HGB itu tersebut agar diagunkan terdakwa ke bank.

Lalu, Budianto membujuk Octoduti dan mengatakan bahwa hanya terdakwa yang dapat mengagunkan Sertipikat HGB dimaksud dengan nilai sebesar Rp30 miliar ke bank. Karena terdakwa merupakan pengusaha besar dan memiliki plafon pinjaman ratusan miliar di bank, sehingga Octoduti percaya dan terbujuk dengan perkataan Budianto tersebut.

Setelah mendapat penjelasan dari Octoduti, Joni merasa percaya bahwa uang miliknya akan dikembalikan oleh Dadang sehingga mau menyerahkan satu set SHGB itu. Namun, setelah dua minggu ditunggu, ternyata Dadang maupun Budianto dan Diah tidak ada menyerahkan uang milik Joni. Apalagi, kantor Sertipikat HGB yang diagunkan telah kosong.(man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/