31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Kasus Ujaran Kebencian, Dosen USU Santai Dituntut Setahun Bui

AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis, saat menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian, Senin (22/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dituntut sekaitan kasus ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) akun facebook-nya di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4).

Namun, Himma yang dituntut setahun bui tersebut terlihat santai dan tersenyum sepanjang persidangan.

JPU Tiorida Hutagaol dalam tuntutan juga membebankan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara,” tandas JPU di hadapan majelis hakim diketuai, Riana Pohan.

Jaksa menyebutkan, terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Himma didakwa karena menuliskan postingan yang dinilai berisi ujaran kebencian pasca bom yang terjadi di Surabaya tahun 2017 lalu.

“Terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik,” ujar JPU.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Rina Melati Sitompul dan Ibrahim Nainggolan akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada 29 April pekan mendatang.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Rina Melati Sitompul, menganggap tuntutan yang disematkan terhadap kliennya terlalu berlebihan.

“Kalau kita lihat, ini agak berlebihan. Dalam hal yang didakwakan, ini kan sebenarya tidak ada korbannya. Apalagi yang melaporkannya polisi,” kata Rina.

Ia menyebut, sampai sekarang, tidak ada yang bereaksi, atas postingan yang dituliskan oleh Himma Lubis di akun Facebook nya.

“Makanya kita heran, siapa di sini yang bereaksi ketika postingan itu dilontarkan,” pungkasnya.

“Pihak mana, suku mana, agama mana, nggak ada yang kita temukan di situ. Jadi ketika aparat hukum melakukan sebuah penuntutan satu tahun terhadap klien kita, ini terasa aneh dan dipaksakan,” sambung dia.

Oleh karena itu, dia mensinyalir, persoalan kliennnya hanyalah karena situasi politis, yang berbeda pandangan dengan kliennya.

“Apakah di dalam sebuah konteks perbedaan, itu menjadi sebuah kesalahan? Kita keberatan, makanya kita nanti akan melakukan pembelaan,” imbuhnya.

Sementara usai sidang, Himma langsung mendapat pelukan dari rekan-rekannya, yang setia mendampingi. Sambil berteriak, rekan Himma lantas menuding jaksa tidak adil dalam memberikan denda Rp10 juta.

“Biar Tuhan yang membalas, kalau menang Prabowo, akan dipecat mereka-mereka ini. Allahuakbar,” pekik salahsatu wanita berkerudung.

Dalam surat dakwaan, JPU Tiorida Juliana Hutagaol disebutkan, Himma menuliskan kalimat “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden” dan “ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang” dalam akun facebook miliknya pada 12 Mei 2017. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis, saat menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian, Senin (22/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dituntut sekaitan kasus ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) akun facebook-nya di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4).

Namun, Himma yang dituntut setahun bui tersebut terlihat santai dan tersenyum sepanjang persidangan.

JPU Tiorida Hutagaol dalam tuntutan juga membebankan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara,” tandas JPU di hadapan majelis hakim diketuai, Riana Pohan.

Jaksa menyebutkan, terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Himma didakwa karena menuliskan postingan yang dinilai berisi ujaran kebencian pasca bom yang terjadi di Surabaya tahun 2017 lalu.

“Terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik,” ujar JPU.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Rina Melati Sitompul dan Ibrahim Nainggolan akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada 29 April pekan mendatang.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Rina Melati Sitompul, menganggap tuntutan yang disematkan terhadap kliennya terlalu berlebihan.

“Kalau kita lihat, ini agak berlebihan. Dalam hal yang didakwakan, ini kan sebenarya tidak ada korbannya. Apalagi yang melaporkannya polisi,” kata Rina.

Ia menyebut, sampai sekarang, tidak ada yang bereaksi, atas postingan yang dituliskan oleh Himma Lubis di akun Facebook nya.

“Makanya kita heran, siapa di sini yang bereaksi ketika postingan itu dilontarkan,” pungkasnya.

“Pihak mana, suku mana, agama mana, nggak ada yang kita temukan di situ. Jadi ketika aparat hukum melakukan sebuah penuntutan satu tahun terhadap klien kita, ini terasa aneh dan dipaksakan,” sambung dia.

Oleh karena itu, dia mensinyalir, persoalan kliennnya hanyalah karena situasi politis, yang berbeda pandangan dengan kliennya.

“Apakah di dalam sebuah konteks perbedaan, itu menjadi sebuah kesalahan? Kita keberatan, makanya kita nanti akan melakukan pembelaan,” imbuhnya.

Sementara usai sidang, Himma langsung mendapat pelukan dari rekan-rekannya, yang setia mendampingi. Sambil berteriak, rekan Himma lantas menuding jaksa tidak adil dalam memberikan denda Rp10 juta.

“Biar Tuhan yang membalas, kalau menang Prabowo, akan dipecat mereka-mereka ini. Allahuakbar,” pekik salahsatu wanita berkerudung.

Dalam surat dakwaan, JPU Tiorida Juliana Hutagaol disebutkan, Himma menuliskan kalimat “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden” dan “ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang” dalam akun facebook miliknya pada 12 Mei 2017. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/