28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Pencuri Motor Polisi, Residivis Ditangkap

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) diamankan Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu setelah melakukan pencurian di kediaman personel Polres Labuhanbatu di kawasan Jalan Batu Sangkar, Rantau Selatan Labuhanbatu.

“Kedua tersangka, ST warga Kelurahan Siodengan dan J alias E warga Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara sempat menggondol 2 sepeda motor Kawasaki KLX dan Honda Astrea milik Aiptu Zulkifli Rambe,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, di Mapolres Labuhanbatu di kawasan Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (1/8).

Modusnya, kata Rusdi, tersangka menyasar rumah-rumah kosong dan yang ditinggal penghuninya. Atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak dijaga di seputaran Kota Rantauprapat.

Aksi kejahatan pencurian ini, Rabu (20/7) lalu. Tersangka ST sudah memantau gudang yang terletak di belakang rumah korban. Kemudian,mencari waktu yang pas untuk melakukan aksi kejahatannya. Pukul 02.00 WIB dini hari pelaku masuk ke dalam gudang melalui asbes yang terbuat dari pelepah sawit. Lalu pelaku membuka kunci engsel gudang dan membawa satu unit Kawasaki KLX.

“Sepeda motor tersebut didorong pelaku sampai simpang Perisai. Kemudian pelaku menelepon rekannya J alias E untuk menaiki Motor KLX tersebut. Kemudian ST mendorong menggunakan motor honda Beat menuju rumah K di dekat Rumah Sakit Umum Rantauprapat,” ungkap Rusdi.

Tak sampai di situ, tersangka ST kembali ke gudang rumah korban untuk mengambil lagi 1 unit motor Honda Astrea. Karena kunci kontak menempel di motor tersebut dan pelaku juga mengambil jeket warna Pink. “Pelakupun kembali membawa motor tersebut ke rumah saudara K,” papar Kasat Reskrim ini.

Mendapat informasi dan petunjuk yang kuat para tersangka berada di lingkungan Talsim Kelurahan Sirandorung, kemudian tim bergerak ke alamat tersebut dan mengamankan keduanya.

“Dengan mengumpulkan bukti-bukti pentujuk melalui rekaman CCTV tersangka ditangka. Selajutnya tim melakukan interogasi dan diketahui tersangka ST merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, dan kedua tersangka diproses dalam 3 perkara sekaligus,” papar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Yaitu, pencurian dengan pemberatan sebanyak dua perkara. Dan penggelapan sepeda motor 1 perkara. Kemudian para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Labuhantu guna proses lebih lanjut,” papar Kasat Reskrim.

Akibat pebuatannya tersangka ST diterapkan pasa 363 aya (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan tersangka J als E (43) diterapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) diamankan Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu setelah melakukan pencurian di kediaman personel Polres Labuhanbatu di kawasan Jalan Batu Sangkar, Rantau Selatan Labuhanbatu.

“Kedua tersangka, ST warga Kelurahan Siodengan dan J alias E warga Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara sempat menggondol 2 sepeda motor Kawasaki KLX dan Honda Astrea milik Aiptu Zulkifli Rambe,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, di Mapolres Labuhanbatu di kawasan Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Senin (1/8).

Modusnya, kata Rusdi, tersangka menyasar rumah-rumah kosong dan yang ditinggal penghuninya. Atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak dijaga di seputaran Kota Rantauprapat.

Aksi kejahatan pencurian ini, Rabu (20/7) lalu. Tersangka ST sudah memantau gudang yang terletak di belakang rumah korban. Kemudian,mencari waktu yang pas untuk melakukan aksi kejahatannya. Pukul 02.00 WIB dini hari pelaku masuk ke dalam gudang melalui asbes yang terbuat dari pelepah sawit. Lalu pelaku membuka kunci engsel gudang dan membawa satu unit Kawasaki KLX.

“Sepeda motor tersebut didorong pelaku sampai simpang Perisai. Kemudian pelaku menelepon rekannya J alias E untuk menaiki Motor KLX tersebut. Kemudian ST mendorong menggunakan motor honda Beat menuju rumah K di dekat Rumah Sakit Umum Rantauprapat,” ungkap Rusdi.

Tak sampai di situ, tersangka ST kembali ke gudang rumah korban untuk mengambil lagi 1 unit motor Honda Astrea. Karena kunci kontak menempel di motor tersebut dan pelaku juga mengambil jeket warna Pink. “Pelakupun kembali membawa motor tersebut ke rumah saudara K,” papar Kasat Reskrim ini.

Mendapat informasi dan petunjuk yang kuat para tersangka berada di lingkungan Talsim Kelurahan Sirandorung, kemudian tim bergerak ke alamat tersebut dan mengamankan keduanya.

“Dengan mengumpulkan bukti-bukti pentujuk melalui rekaman CCTV tersangka ditangka. Selajutnya tim melakukan interogasi dan diketahui tersangka ST merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, dan kedua tersangka diproses dalam 3 perkara sekaligus,” papar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Yaitu, pencurian dengan pemberatan sebanyak dua perkara. Dan penggelapan sepeda motor 1 perkara. Kemudian para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Labuhantu guna proses lebih lanjut,” papar Kasat Reskrim.

Akibat pebuatannya tersangka ST diterapkan pasa 363 aya (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan tersangka J als E (43) diterapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/