31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Terlibat Narkoba, 2 Polisi Dipecat

Aiptu Buswardi.

SUMUTYPOS.CO  -DUA personel Polres Deliserdang, Aiptu Buswardi dan Aiptu Abdul Halim diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba.

Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu Buswardi dan Aiptu Abdul Halim dibacakan Kabag Sumda Polres Deliserdang, Kompol Delami Saleh mewakili Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa di halaman Apel Mapolres Deliserdang, Kamis (9/3).

Menurut Delami Saleh, Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri bagi kedua personil tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya. Kemudian dipertegas dengan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara Nomor Kep/142 s/d 143/I/2017, tentang PTDH dari Dinas Polri yang terhitung mulai 31 Januari 2017.

Dirinya mengaku sangat menyayangkan adanya sanksi PTDH ini. “Saya sangat menyesalkan adanya sanksi PTDH ini. Tetapi apa mau dikata, yang bersalah akan di beri hukuman sesuai dangan peraturan yang berlaku,” tegas Delami Saleh.

Delami menghimbau agar sanksi PTDH ini dapat dijadikan pelajaran berharga. “Mudah-mudahan rekan-rekan yang hadir disini tidak mengalami hal seperti ini. Cara kita melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melaksanakan sesuai dengan aturan di Kepolisian ini, laksanakan apel dan selesaikan pekerjaan dengan baik,” imbau Delami.(btr/ala)

Aiptu Buswardi.

SUMUTYPOS.CO  -DUA personel Polres Deliserdang, Aiptu Buswardi dan Aiptu Abdul Halim diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba.

Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu Buswardi dan Aiptu Abdul Halim dibacakan Kabag Sumda Polres Deliserdang, Kompol Delami Saleh mewakili Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa di halaman Apel Mapolres Deliserdang, Kamis (9/3).

Menurut Delami Saleh, Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri bagi kedua personil tersebut telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya. Kemudian dipertegas dengan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara Nomor Kep/142 s/d 143/I/2017, tentang PTDH dari Dinas Polri yang terhitung mulai 31 Januari 2017.

Dirinya mengaku sangat menyayangkan adanya sanksi PTDH ini. “Saya sangat menyesalkan adanya sanksi PTDH ini. Tetapi apa mau dikata, yang bersalah akan di beri hukuman sesuai dangan peraturan yang berlaku,” tegas Delami Saleh.

Delami menghimbau agar sanksi PTDH ini dapat dijadikan pelajaran berharga. “Mudah-mudahan rekan-rekan yang hadir disini tidak mengalami hal seperti ini. Cara kita melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melaksanakan sesuai dengan aturan di Kepolisian ini, laksanakan apel dan selesaikan pekerjaan dengan baik,” imbau Delami.(btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/