SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus 4 terduga pengedar narkoba dari 3 lokasi berbeda, Rabu (28/8).
Mereka masing-masing, Aidil Rizal (44) warga Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas; Aminsyah (34), warga Jalan Medan Simpang Kerang; Hari Satria (34) warga Jalan Singosari, Siantar Martoba dan Rahmatsyah Simatupang (38) warga Jalan Angkola, Gang Delima, Siantar Utara.
Informasi dihimpun Jumat (30/8), terduga jaringan pengedar sabu ini ditangkap Rabu (28/8) dari tiga lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP TP Butarbutar mengatakan, peng ungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan Aidil Rizal, Rabu (28/8) sekira pukul 20.30 WIB.
Dari tangan Aidil, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok berisi 3 paket sabu dengan berat bruto 1.61 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi 53 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit HP, 3 gunting, 2 mancis dan 1 gulungan isolasi.
Hasil interogasi, Aidil mengaku bahwa dia mendapat sabu tersebut dari Aminsyah di Pematangsiantar. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka Aminsyah berikut temannya Hari Satria dari sebuah rumah di Jalan Melur.
Di sana, petugas menyita 1 paket besar sabu seberat bruto 101.49 gram (bruto), 6 paket sedang sabu seberat 45.25 gram (bruto) yang dimasukkan dalam plastik klip besar, 18 paket kecil sabu dengan berat bruto 10.72 gram, 1 buku New English, alat penyegel plastik merk Getra, 3 unit HP Nokia.
Kepada petugas, Aminsyah mengaku bahwa sabu di tangannya itu diperoleh dari seorang pria berinisial D yang berada di dalam Lapas. Dari pengakuan pria itu juga diketahui, sabu dari D disimpan oleh Rahmatsyah Simatupang di rumahnya di Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Siantar Utara.
Polisi kemudian bergerak ke Jalan Angkola dan berhasil mengamankan Rahmatsyah sekira pukul 23.30 WIB. Di sana, polisi mengamankan barang bukti kotak rokok berisi 2 buah pipet dan 2 bungkus plastik klip sisa narkotika jenis sabu (0.23gr), 2 bungkus plastik klip berisi 99 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 23 plastik klip kecil kosong dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
“Jadi, total sabu yang berhasil disita dari keempat tersangka seberat 159.3 gram,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun serta denda 1 miliar. (bbs/ala)