31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Salinan Putusan MA Telah Diterima, Ramadhan Pohan Siap-siap Dibui

EKSEKUSI: Pengadilan Negeri (PN Medan) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi Ramadhan Pohan. Dengan demikian, eksekusi politisi Partai Demokrat ini tinggal menunggu waktu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN Medan) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi Ramadhan Pohan. Dengan demikian, politisi Partai Demokrat ini harus siap-siap dibui!

“KAMI terima (salinan) kurang lebih satu bulan yang lalu. Jadi sudah bisa dieksekusi, karena kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi yang berlaku sekarang adalah putusan PT (Pengadilan Tinggi),” ungkap Humas PN Medan, Jamaluddin kepada Sumut Pos, Minggu (1/9).

Jamaluddin menilai, penolakan permohonan kasasi Ramadhan Pohan, karena yang bersangkutan telah berulangkali menjadi terdakwa. Baik ditingkat PN, PT dan terakhir MA.

“Maka yang berlaku adalah putusan di Pengadilan Tinggi, begitulah kira-kira,” tandas Jamal.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Belum tahu, Senin nanti akan saya tanyakan kepada jaksanya ya,” katanya.

Namun, bila Kejatisu telah menerima salinan putusan MA itu, maka pihaknya akan segera mengeksekusi Ramadhan Pohan.

“Sabar, saya tanya dulu jaksanya,” tandasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda divonis bersalah melakukan penipuan dengan korbannya adalah duo ibu dan anak, Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Mereka mengalami kerugian dengan total Rp15,3 Miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Walikota Medan 2016-2021. (man/ala)

EKSEKUSI: Pengadilan Negeri (PN Medan) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi Ramadhan Pohan. Dengan demikian, eksekusi politisi Partai Demokrat ini tinggal menunggu waktu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN Medan) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi Ramadhan Pohan. Dengan demikian, politisi Partai Demokrat ini harus siap-siap dibui!

“KAMI terima (salinan) kurang lebih satu bulan yang lalu. Jadi sudah bisa dieksekusi, karena kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi yang berlaku sekarang adalah putusan PT (Pengadilan Tinggi),” ungkap Humas PN Medan, Jamaluddin kepada Sumut Pos, Minggu (1/9).

Jamaluddin menilai, penolakan permohonan kasasi Ramadhan Pohan, karena yang bersangkutan telah berulangkali menjadi terdakwa. Baik ditingkat PN, PT dan terakhir MA.

“Maka yang berlaku adalah putusan di Pengadilan Tinggi, begitulah kira-kira,” tandas Jamal.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Belum tahu, Senin nanti akan saya tanyakan kepada jaksanya ya,” katanya.

Namun, bila Kejatisu telah menerima salinan putusan MA itu, maka pihaknya akan segera mengeksekusi Ramadhan Pohan.

“Sabar, saya tanya dulu jaksanya,” tandasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda divonis bersalah melakukan penipuan dengan korbannya adalah duo ibu dan anak, Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Mereka mengalami kerugian dengan total Rp15,3 Miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Walikota Medan 2016-2021. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/