29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemilik 1.200 Pil Ekstasi Dituntut 13 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nvivek Ananda alias Wiwik (23) dituntut selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan 1.200 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/10).

SIDANG: Terdakwa pemilik 1.200 pil ekstasi jelani sidang secara online.gusman/sumut pos.
SIDANG: Terdakwa pemilik 1.200 pil ekstasi jelani sidang secara online.gusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nvivek Ananda alias Wiwik dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya, dihadapan hakim ketua Riana Pohan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, pada 13 Februari 2020, terdakwa dihubungi oleh Guru Besar (belum tertangkap) untuk menyuruhnya menjemput ekstasi sebanyak 100 butir di Amplas.

Kemudian, terdakwa menjemput ekstasi tersebut di depan Naga Hall, Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas. Setelah itu terdakwa sesuai arahan Guru Besar memberikan nomor handphone dan jumlah ekstasi dan kode pemesanan untuk calon pembeli.

Lanjut dikatakan JPU, pada 15 Februari 2020, terdakwa menghubungi calon pembeli yakni Bismar Marpaung dan Pinondang Pangaribuan (polisi yang menyamar) yang sebelumnya telah memesan ekstasi kepada Guru Besar.

Selanjutnya, mereka sepakat bertemu di Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru tepatnya di depan Toko Amanda Brownies. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi menemui calon pembeli dan menyerahkan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.

Terdakwa kemudian diamankan dan diinterogasi. Dari penuturan terdakwa, masih ada yang terdakwa simpan di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan sebanyak 1100 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak.

Peran terdakwa adalah sebagai orang suruhan Guru Besar dan menjadi perantara jual beli pil ekstasi untuk diserahkan kepada pembeli. Dari pengakuan terdakwa, bila berhasil menjual ekstasi tersebut maka akan memperoleh keuntungan Rp 10 sampai 15 juta. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nvivek Ananda alias Wiwik (23) dituntut selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan 1.200 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/10).

SIDANG: Terdakwa pemilik 1.200 pil ekstasi jelani sidang secara online.gusman/sumut pos.
SIDANG: Terdakwa pemilik 1.200 pil ekstasi jelani sidang secara online.gusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nvivek Ananda alias Wiwik dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya, dihadapan hakim ketua Riana Pohan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, pada 13 Februari 2020, terdakwa dihubungi oleh Guru Besar (belum tertangkap) untuk menyuruhnya menjemput ekstasi sebanyak 100 butir di Amplas.

Kemudian, terdakwa menjemput ekstasi tersebut di depan Naga Hall, Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas. Setelah itu terdakwa sesuai arahan Guru Besar memberikan nomor handphone dan jumlah ekstasi dan kode pemesanan untuk calon pembeli.

Lanjut dikatakan JPU, pada 15 Februari 2020, terdakwa menghubungi calon pembeli yakni Bismar Marpaung dan Pinondang Pangaribuan (polisi yang menyamar) yang sebelumnya telah memesan ekstasi kepada Guru Besar.

Selanjutnya, mereka sepakat bertemu di Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru tepatnya di depan Toko Amanda Brownies. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa pergi menemui calon pembeli dan menyerahkan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.

Terdakwa kemudian diamankan dan diinterogasi. Dari penuturan terdakwa, masih ada yang terdakwa simpan di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan sebanyak 1100 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak.

Peran terdakwa adalah sebagai orang suruhan Guru Besar dan menjadi perantara jual beli pil ekstasi untuk diserahkan kepada pembeli. Dari pengakuan terdakwa, bila berhasil menjual ekstasi tersebut maka akan memperoleh keuntungan Rp 10 sampai 15 juta. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/