26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Petani asal Aceh Nyambi Kurir 20 Kg Ganja

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petani asal Aceh, Abdul Rahman alias Ucak (60) terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, didakwa jaksa atas kasus kurir ganja seberat 20 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani menguraikan dalam dakwaannya, pada 21 Agustus 2022, terdakwa dihubungi oleh calon pembeli dan memesan ganja sebanyak 20 bal (20 kg) dengan harga Rp1,3 per kg.

“Selanjutnya terdakwa menghubungi Pian (lidik) yang merupakan tempat pengambilan ganja, jika ada yang memesan ganja sebanyak 20 kg,” ujar JPU.

Kemudian Pian setuju dan memberitahukan bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu per kilonya. Selanjutnya, terdakwa menghubungi calon pembeli memberitahukan bahwa barang haram tersebut masih disiapkan.

“Pada 23 Agustus 2022 terdakwa menerima 2 buah karung plastik putih berisi ganja seberat 20 kg dari Pian di Kota Cane Aceh Tenggara tepatnya di pinggir jalan,” beber JPU.

Lebih lanjut kata JPU, terdakwa menyimpan ganja tersebut di kebun coklat. Setelah itu terdakwa menghubungi calon pembeli jika pesanannya sudah ada, dan akan diantarkan ke Medan.

Pada 26 Agustus 2022, terdakwa berangkat dari Kota Cane menuju Medan mengendarai mobil. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa tiba di Simpang Pos, Medan dan berjumpa dengan calon pembeli.

Kemudian, terdakwa dibawa ke Jalan Sedap Malam 9 Perumahan Diamond Resort Ngumban Surbakti, Medan Selayang dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan.

Tak berapa lama datang tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut menemui terdakwa menanyakan apa yang dibawanya. Lalu terdakwa menunjukkan di jok belakang dan kemudian petugas menyita dua karung plastik berisi ganja 20 kg. (man/han)

Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petani asal Aceh, Abdul Rahman alias Ucak (60) terancam hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, didakwa jaksa atas kasus kurir ganja seberat 20 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani menguraikan dalam dakwaannya, pada 21 Agustus 2022, terdakwa dihubungi oleh calon pembeli dan memesan ganja sebanyak 20 bal (20 kg) dengan harga Rp1,3 per kg.

“Selanjutnya terdakwa menghubungi Pian (lidik) yang merupakan tempat pengambilan ganja, jika ada yang memesan ganja sebanyak 20 kg,” ujar JPU.

Kemudian Pian setuju dan memberitahukan bahwa terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu per kilonya. Selanjutnya, terdakwa menghubungi calon pembeli memberitahukan bahwa barang haram tersebut masih disiapkan.

“Pada 23 Agustus 2022 terdakwa menerima 2 buah karung plastik putih berisi ganja seberat 20 kg dari Pian di Kota Cane Aceh Tenggara tepatnya di pinggir jalan,” beber JPU.

Lebih lanjut kata JPU, terdakwa menyimpan ganja tersebut di kebun coklat. Setelah itu terdakwa menghubungi calon pembeli jika pesanannya sudah ada, dan akan diantarkan ke Medan.

Pada 26 Agustus 2022, terdakwa berangkat dari Kota Cane menuju Medan mengendarai mobil. Sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa tiba di Simpang Pos, Medan dan berjumpa dengan calon pembeli.

Kemudian, terdakwa dibawa ke Jalan Sedap Malam 9 Perumahan Diamond Resort Ngumban Surbakti, Medan Selayang dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan.

Tak berapa lama datang tiga petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut menemui terdakwa menanyakan apa yang dibawanya. Lalu terdakwa menunjukkan di jok belakang dan kemudian petugas menyita dua karung plastik berisi ganja 20 kg. (man/han)

Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/