27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pikul 267 Kg Ganja, 2 Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Sapuan Idris dan Sabri dua warga asal Aceh, masing-masing dituntut jaksa dengan pidana mati. Keduanya dinilai terbukti memikul ganja seberat 267 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan hal-hal yang meringankan tidak ada.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sayed Tarmizi memberikan kesempatan kepada penasehat hukum kedua terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Untuk diketahui, terdakwa Idris merupakan rekanan dari terdakwa Sabri yang juga terlibat dalam kasus peredaran ganja seberat 267 kg ini. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Sapuan Idris dan Sabri dua warga asal Aceh, masing-masing dituntut jaksa dengan pidana mati. Keduanya dinilai terbukti memikul ganja seberat 267 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan hal-hal yang meringankan tidak ada.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sayed Tarmizi memberikan kesempatan kepada penasehat hukum kedua terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Untuk diketahui, terdakwa Idris merupakan rekanan dari terdakwa Sabri yang juga terlibat dalam kasus peredaran ganja seberat 267 kg ini. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/