25.4 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Jual 30 Kg Ganja, Warga Tembung Divonis 14 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Mahmuddin warga Desa Tembung, Kabupaten Deliserdang divonis 14 tahun penjara karena terbukti menjual ganja seberat 30 kilogram, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/10).

Majelis hakim diketuai As’sad Rahim Lubis dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmuddin oleh karenanya dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean yang semula menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Diketahui, pada 1 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa Mahmuddin dihubungi oleh Ramudin (DPO) untuk menerima dan mencarikan pembeli narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg dengan upah sebesar Rp1.500.000, per 10 kg dan terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, sekira pukul 23.30, orang suruhan Ramudin menghubungi terdakwa dan sepakat bertemu di gang kuburan dan tidak berapa kemudian terdakwa bertemu dengan orang suruhan Ramudin.

Orang suruhan Ramudin langsung menyerahkan narkotika jenis ganja seberat 30 kg kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa simpan di dalam gudang yang berada di belakang rumah terdakwa. Beberapa hari kemudian narkotika jenis ganja seberat 20 kg diambil oleh orang yang tidak terdakwa kenal atas suruhan Ramudin.

Lalu, tiga orang polisi dari Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Informan bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Letda Sujono, melacak keberadaan terdakwa.

Pada 6 Juli 2022 sekira pukul 19.00 saksi Ralph J Simanjuntak melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan teknik pembelian terselubung dengan cara memesan ganja kepada terdakwa sebanyak 10 kg dengan kesepakatan harga Rp1 juta per kg. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Mahmuddin warga Desa Tembung, Kabupaten Deliserdang divonis 14 tahun penjara karena terbukti menjual ganja seberat 30 kilogram, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/10).

Majelis hakim diketuai As’sad Rahim Lubis dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmuddin oleh karenanya dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean yang semula menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Diketahui, pada 1 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa Mahmuddin dihubungi oleh Ramudin (DPO) untuk menerima dan mencarikan pembeli narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg dengan upah sebesar Rp1.500.000, per 10 kg dan terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, sekira pukul 23.30, orang suruhan Ramudin menghubungi terdakwa dan sepakat bertemu di gang kuburan dan tidak berapa kemudian terdakwa bertemu dengan orang suruhan Ramudin.

Orang suruhan Ramudin langsung menyerahkan narkotika jenis ganja seberat 30 kg kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa simpan di dalam gudang yang berada di belakang rumah terdakwa. Beberapa hari kemudian narkotika jenis ganja seberat 20 kg diambil oleh orang yang tidak terdakwa kenal atas suruhan Ramudin.

Lalu, tiga orang polisi dari Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Informan bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Letda Sujono, melacak keberadaan terdakwa.

Pada 6 Juli 2022 sekira pukul 19.00 saksi Ralph J Simanjuntak melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan teknik pembelian terselubung dengan cara memesan ganja kepada terdakwa sebanyak 10 kg dengan kesepakatan harga Rp1 juta per kg. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/