MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rudi Hartono alias Awi (24), hanya pasrah saat mendengarkan ancaman hukuman 5 tahun terhadapnya. Dia didakwa melanggar pasal 374 KUHPidana, karena menggelapkan ratusan ban truk dari PT Prima Mandiri, tempat sebelumnya bekerja.
Mantan mandor PT Mandiri Prima (gudang penyimpanan ban truk) itu diadili di ruang Cakra VI PN Medan, Senin (30/11). Di hadapan majelis hakim yang diketuai T. Marbun, SH, Awi mengaku bahwa dia menggelapkan kurang lebih 300 ban truk berbagai merek. ”Saya dibujuk para agen (maksudnya penadah) untuk menggelapkan ban milik perusahaan. Sebab 1 buah ban truk di pasaran seharga Rp2,7 – 3 juta. Kujual ke penadah hanya Rp1,7 juta. Artinya lebih murah Rp 1 juta,” ujar ayah 1 anak itu.
Sayangnya, majelis hakim dan JPU, Erma dari Kejaksaan Negeri Belawan, tidak mengungkap siapa saja yang menjadi agen atau penadah barang curian Awie tersebut.
Menurut Awie, penggelapan ban milik perusahaan itu dilakukan sejak Februari 2014 hingga Agustus 2015. ”Saya mengambil ban dari gudang saat kantor tutup. Pekerja atau penjaga gudang tak curiga karena aku kan mandor di sana,” tambah Awie lagi.
Awie yang sudah bekerja 6 tahun di PT Prima Mandiri tega menguras aset perusahaan, karena tergiur membeli mobil baru dan menghidupi keluarganya. ”Uang hasil jarahan itu kupakai beli mobil dan biaya hidup,” katanya.
Dua saksi yang dihadirkan JPU, yakni Ahmad Lubis (penjaga malam) dan Mansyur (sopir) membenarkan terdakwa mencuri ban truk milik perusahaan tanpa seizin Johan sebagai pimpinan. ”Saya melihat terdakwa Awie 9 kali mengambil ban dari dalam gudang sejak Februari 2014 hingga Agustus 2015,” ujar Lubis sembari mengatakan, dirinya tidak curiga karena terdakwa Awie merupakan orang kepercayaan pimpinan. Hal senada juga dikatakan saksi lainnya, Mansyur. “Semua kami tak curiga, karena dia kan mandor,” ujar Mansyur.
Mendengar kedua keterangan saksi ini, hakim pun menutup persidangan dan akan melanjutkan pekan depan. (smg/ril)