MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penegakan hukum atas para oknum pembuang bangkai babi di sembarang tempat, dinilai belum berjalan optimal. Pasalnya, oknum-oknum pembuang limbah hewan kaki empat tersebut belum masih belum ditindak, baik di wilayah hukum Kota Medan ataupun Deliserdang.
“Seharusnya setiap pekan masyarakat mendapat informasi mengenai pelaku oknum pembuang bangkai babi, melalui ekspos dari Tim Reaksi Cepat (TRC) yang dikomandoi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Tapi sayang, kerja mereka sepertinya tidak optimal sejauh ini,” kata praktisi hukum Adamsyah Koto kepada Sumut Pos, Minggu (1/12).
Dari namanya saja, menurut Adam, TRC mesti bekerja cepat mengatasi persoalan ini. Terutama dari sisi penegakkan hukum. Tapi sayang, kata dia, TRC seolah baru sibuk bekerja ketika didapati ada pembuangan bangkai babi.
“Padahal informasi begitu banyak yang diposting masyarakat di media sosial. Baik instagram maupun facebook. Saya saja mendapati adanya setiap hari pembuang bangkai babi tersebut. Jadi mana kerja-kerja TRC ini yang tidak mengetahui siapa orang di balik pembuangan itu,” katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LHBI) ini juga menyayangkan kinerja aparat penegak hukum yakni pihak kepolisian. Sebab dari sejumlah kasus penangkapan pembuang babi, tidak diselidiki lebih dalam tentang siapa sebenarnya dalang yang menyuruh orang membuang bangkai tersebut di pinggir jalan.
“Ini sepertinya ada modus lain. Sebab polisi juga tak mendalami dalang di balik orang yang membuang bangkai. Padahal itu kerja yang sangat mudah bagi APH. Bayangkan si pembuang mampu dibayar Rp250 ribu sampai Rp500 ribu untuk sekali buang bangkai. Apakah ini seperti pengalihan isu juga,” tanya Adam.
Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Andy Faisal sebelumnya mengutarakan, TRC dibentuk untuk bekerja dalam dua aspek. Pertama, penanggulangan virus kolera babi yang menjangkiti puluhan kabupaten dan kota di Sumut. Kedua, dari aspek penegakan hukum.
“Kami berharap bisa bekerja paralel antara TRC dengan kepolisian, sehingga para pelaku pembuangan bangkai babi dapat segera ditangkap. Itupun dengan catatan, ada istilah kesengajaan saat membuang,” katanya.
Pihaknya juga telah memverifikasi jumlah peternak babi berikut jumlah hewan ternak yang mati akibat hog cholera. Sejauh ini hasilnya masih berhasil dirangkum di tiga daerah saja, yakni Kota Medan, Deliserdang, dan Langkat.
Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir, yang juga bagian penting dalam TRC, menegaskan penegakan hukum terhadap para oknum pembuang bangkai babi merupakan domain dan wewenang aparat hukum. “Penegakan hukum ini di pihak kepolisian,” tuturnya. (prn)