26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Tujuh Nama Tersangka Koruptor Dirahasiakan

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menetapkan sejumlah pejabat utama di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu) sebagai tersangka pada kasus korupsi pengembangan perpustakaan dilakukan BPAD Provsu dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014. Selain pejabat utama di BPAD Provsu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan juga menetapkan tersangka dari pihak rekanan dalam kasus korupsi ini.

Sumanggar mengatakan dalam kasus ini, jumlah total tersangka sebanyak 7 orang. Namun, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih menutup rapat-rapat identitas ketujuh tersangka tersebut dari publik.

“Jadi tujuh tersangka itu, dari pihak penyelenggara (Pejabat utama BPAD Provsu) dan Rekanan,” kata Sumanggar kepada Sumut Pos, Kamis (25/5) siang.

Ditanya soal nama tersangka, Sumanggar enggan membeberkannya. Dengan berbagai alasan yang disampaikan kenapa penyidik Pidsus Kejati Sumut masih menutup rapat identitas ketujuh tersangka itu.

Dengan ini, kembali kinerja Pidsus Kejati Sumut menjadi sorot publik, yang tidak terbuka atas proses penyidikan atau penanganan sebuah kasus korupsi ditangani Kejati Sumut. Sedangkan, untuk penanganan kasus korupsi yang lain, pihak Kejati Sumut dengan gamblang dan terbuka memberikan keterangan kepada awak media di Kejati Sumut.

Salah satu alasan, Pidsus Kejati Sumut belum menyampaikan nama tujuh tersangka korupsi pengembangan perpustakaan sekolah ini, karena penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Sumut belum klar sampai saat ini. “Hasil laporan, BPK untuk menghitung kerugian negera, makanya tidak disebut-sebutkan nama-nama tersangka,” tuturnya.

Alasan tersebut tidak masuk akal, karena dari dasar penyidikan, seseorang itu ditetapkan sebagai tersangkan dalam sebuah kasus korupsi setelah memenuhi dua alat bukti penyidikan.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menetapkan sejumlah pejabat utama di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu) sebagai tersangka pada kasus korupsi pengembangan perpustakaan dilakukan BPAD Provsu dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014. Selain pejabat utama di BPAD Provsu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan juga menetapkan tersangka dari pihak rekanan dalam kasus korupsi ini.

Sumanggar mengatakan dalam kasus ini, jumlah total tersangka sebanyak 7 orang. Namun, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) masih menutup rapat-rapat identitas ketujuh tersangka tersebut dari publik.

“Jadi tujuh tersangka itu, dari pihak penyelenggara (Pejabat utama BPAD Provsu) dan Rekanan,” kata Sumanggar kepada Sumut Pos, Kamis (25/5) siang.

Ditanya soal nama tersangka, Sumanggar enggan membeberkannya. Dengan berbagai alasan yang disampaikan kenapa penyidik Pidsus Kejati Sumut masih menutup rapat identitas ketujuh tersangka itu.

Dengan ini, kembali kinerja Pidsus Kejati Sumut menjadi sorot publik, yang tidak terbuka atas proses penyidikan atau penanganan sebuah kasus korupsi ditangani Kejati Sumut. Sedangkan, untuk penanganan kasus korupsi yang lain, pihak Kejati Sumut dengan gamblang dan terbuka memberikan keterangan kepada awak media di Kejati Sumut.

Salah satu alasan, Pidsus Kejati Sumut belum menyampaikan nama tujuh tersangka korupsi pengembangan perpustakaan sekolah ini, karena penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Sumut belum klar sampai saat ini. “Hasil laporan, BPK untuk menghitung kerugian negera, makanya tidak disebut-sebutkan nama-nama tersangka,” tuturnya.

Alasan tersebut tidak masuk akal, karena dari dasar penyidikan, seseorang itu ditetapkan sebagai tersangkan dalam sebuah kasus korupsi setelah memenuhi dua alat bukti penyidikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/