25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Amran Utheh Jadi Tersangka

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah menetapkan mantan Kepala Bapemas Prov Sumut Amran Utheh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar.

“Iya sudah tersangka dia (Amran Utheh),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dengan tegas, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/8) siang.

Menurut penyidik Pidsus, penetapan Amran Utheh sebagai tersangka setelah dilakukan ekpos internal oleh penyidik di hadapan pimpinan Kejati Sumut, beberapa waktu lalu. Dengan mengurut dari dua alat bukti yang menunjukan Amran Utheh diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

Disinggung kapan mantan orang nomor satu Bapemas Pemprov Sumut itu akan diperiksa, Sumanggar mendapatkan informasi lanjut dari tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.

“Tapi, belum ada kita periksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Dengan ini, Penyidik Kejati Sumut sudah menetapkan 5 orang tersangka. Satu di antaranya meninggal dunia, akibat serang jatung. Ketiga tersangka lain, yakni Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication, Budhianto Suryanata Direktur PT Proxima Convex dan Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Untuk Budhianto Suryanata dan Jaya Pramana, Penyidik Kejati Sumut sudah melakukan penahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. (gus/ila)

 

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah menetapkan mantan Kepala Bapemas Prov Sumut Amran Utheh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar.

“Iya sudah tersangka dia (Amran Utheh),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dengan tegas, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/8) siang.

Menurut penyidik Pidsus, penetapan Amran Utheh sebagai tersangka setelah dilakukan ekpos internal oleh penyidik di hadapan pimpinan Kejati Sumut, beberapa waktu lalu. Dengan mengurut dari dua alat bukti yang menunjukan Amran Utheh diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

Disinggung kapan mantan orang nomor satu Bapemas Pemprov Sumut itu akan diperiksa, Sumanggar mendapatkan informasi lanjut dari tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.

“Tapi, belum ada kita periksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Dengan ini, Penyidik Kejati Sumut sudah menetapkan 5 orang tersangka. Satu di antaranya meninggal dunia, akibat serang jatung. Ketiga tersangka lain, yakni Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication, Budhianto Suryanata Direktur PT Proxima Convex dan Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Untuk Budhianto Suryanata dan Jaya Pramana, Penyidik Kejati Sumut sudah melakukan penahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. (gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/