26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Jadi Kurir 50 Kilogram Sabu, 2 Pemuda Asal Aceh Divonis Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani, memvonis mati 2 terdakwa Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28). Dua pemuda asal Aceh itu, terbukti bersalah atas kasus kurir sabu-sabu seberat 50 kilogram, dalam Sidang Virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1).

Dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegasnya.

Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati. Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO), untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalansusu, Kabupaten Langkat. Terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta, apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko.

Singkat cerita, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba 2 unit mobil berusaha melakukan pengejaran. Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merek Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merek Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merek Qing Shan.

Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada personel Polda Sumut, narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun-Aceh, yang sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani, memvonis mati 2 terdakwa Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28). Dua pemuda asal Aceh itu, terbukti bersalah atas kasus kurir sabu-sabu seberat 50 kilogram, dalam Sidang Virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1).

Dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegasnya.

Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati. Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO), untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalansusu, Kabupaten Langkat. Terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta, apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko.

Singkat cerita, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba 2 unit mobil berusaha melakukan pengejaran. Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merek Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merek Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merek Qing Shan.

Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada personel Polda Sumut, narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun-Aceh, yang sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/