LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita bernisial WA (36) Warga Kecamatan Gebang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di kawasan Dusun VII Gang Saudara, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat ditangkap Polisi, Sabtu (1/2)
“ Wanita itu telah lama dincar dan sudah menjadi target operasi (TO) Polisi,†kata Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Rohmat saat ditemui Sumut Pos Sabtu ( 1/2).
Dikatakannya wanita tersebut diciduk ketika sedang berada di kediamannya. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan , petugas berhasil menyita 85 buah plastik kosong yang diduga untuk mengecer sabu.
Dari rumah yang dijadikan lokasi transaksi barang haram itu, polisi juga menyita 1 paket sabu plus alat hisap (bong) yang tersimpan di dalam dapur.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan semua barang bukti di bawah kompor gas dapur rumahnya,” Imbuhnya
Ditambahkan AKP Rohmat pada hari yang sama, seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial BH, (44) Warga Dusun VII Gang Saudara, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang diamankan saat mengendarai sepeda motor yang diduga tersangka baru pulang membeli sabu dari rumah WA.
“Saat ditangkap, pelaku BH ini sempat membuang sabunya, tapi berhasil ditemukan petugas,” kata AKP Rohmat
Saat ini, pengedar dan pemakai sabu bersama sejumlah barang buktinya telah diamankan di Mapolres Langkat guna pengembangan ( yas/btr)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Seorang wanita bernisial WA (36) Warga Kecamatan Gebang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di kawasan Dusun VII Gang Saudara, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat ditangkap Polisi, Sabtu (1/2)
“ Wanita itu telah lama dincar dan sudah menjadi target operasi (TO) Polisi,†kata Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Rohmat saat ditemui Sumut Pos Sabtu ( 1/2).
Dikatakannya wanita tersebut diciduk ketika sedang berada di kediamannya. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan , petugas berhasil menyita 85 buah plastik kosong yang diduga untuk mengecer sabu.
Dari rumah yang dijadikan lokasi transaksi barang haram itu, polisi juga menyita 1 paket sabu plus alat hisap (bong) yang tersimpan di dalam dapur.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan semua barang bukti di bawah kompor gas dapur rumahnya,” Imbuhnya
Ditambahkan AKP Rohmat pada hari yang sama, seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial BH, (44) Warga Dusun VII Gang Saudara, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang diamankan saat mengendarai sepeda motor yang diduga tersangka baru pulang membeli sabu dari rumah WA.
“Saat ditangkap, pelaku BH ini sempat membuang sabunya, tapi berhasil ditemukan petugas,” kata AKP Rohmat
Saat ini, pengedar dan pemakai sabu bersama sejumlah barang buktinya telah diamankan di Mapolres Langkat guna pengembangan ( yas/btr)