30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Antar Sabu ke Tahanan, Oknum Polrestabes Medan Divonis 8,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum terdakwa Ade Saputra Ginting (34) selama 8 tahun 6 bulan penjara atasu 8,5 tahun. Oknum petugas Polrestabes Medan ini, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 9 gram dengan cara memasukkan ke dalam tahanan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2).

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, di mana terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Ade Saputra Ginting oleh karenanya dengan pidana selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” katanya.

Menurut mejalis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Terdakwa merupakan seorang anggota Polri. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti dan penasihat hukum terdakwa menyatakan terima. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 8 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan JPU Sri Delyanti, oknum polisi yang bermukim di Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini, awalnya dihubungi oleh Boy Zulkarnaen (berkas terpisah) meminta agar ia mengambil titipan nasi di depan kantor Polrestabes Medan.

Kemudian, terdakwa pergi menemui Lina yang merupakan kakak Boy dan mengambil titipan nasi berisi sabu. Lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut, ke dalam Kantor Polrestabes Medan lewat pintu depan. Akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan.

Kemudian, sekitar pukul 11.30 Wib, setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket. Akan tetapi petugas piket yaitu, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu.

Sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu itu, di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.

Lalu terdakwa langsung pergi ke kantor Provos, untuk menjalani pembinaan disebabkan ia baru selesai menjalani hukuman penjara. Dua petugas piket tadi menaruh curiga, dan memeriksa isi bungkusan tersebut. Benar saja, ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi sabu 2 bungkus dengan berat 9,42 gram. Atas temuan itu, kedua petugas piket melaporkan kepada atasannya dan memanggil Boy dan terdakwa ke RTP Polrestabes Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum terdakwa Ade Saputra Ginting (34) selama 8 tahun 6 bulan penjara atasu 8,5 tahun. Oknum petugas Polrestabes Medan ini, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 9 gram dengan cara memasukkan ke dalam tahanan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/2).

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, di mana terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Ade Saputra Ginting oleh karenanya dengan pidana selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” katanya.

Menurut mejalis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Terdakwa merupakan seorang anggota Polri. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti dan penasihat hukum terdakwa menyatakan terima. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 8 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan JPU Sri Delyanti, oknum polisi yang bermukim di Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini, awalnya dihubungi oleh Boy Zulkarnaen (berkas terpisah) meminta agar ia mengambil titipan nasi di depan kantor Polrestabes Medan.

Kemudian, terdakwa pergi menemui Lina yang merupakan kakak Boy dan mengambil titipan nasi berisi sabu. Lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut, ke dalam Kantor Polrestabes Medan lewat pintu depan. Akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan.

Kemudian, sekitar pukul 11.30 Wib, setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket. Akan tetapi petugas piket yaitu, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu.

Sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu itu, di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.

Lalu terdakwa langsung pergi ke kantor Provos, untuk menjalani pembinaan disebabkan ia baru selesai menjalani hukuman penjara. Dua petugas piket tadi menaruh curiga, dan memeriksa isi bungkusan tersebut. Benar saja, ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerk Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi sabu 2 bungkus dengan berat 9,42 gram. Atas temuan itu, kedua petugas piket melaporkan kepada atasannya dan memanggil Boy dan terdakwa ke RTP Polrestabes Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/