MEDAN,SUMUTPOS.CO-Sengketa lahan yang melibatkan Serda Priayong Oktaris, Babinsa Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu sedang menjadi perhatian publik setelah video pernyataannya viral di media sosial, pada Jumat (31/1) lalu.
Dalam video tersebut, Serda Priayong menyuarakan ketidakpuasannya terkait putusan hukum yang menjatuhkan vonis pidana dan perdata atas dirinya.
Sengketa bermula ketika Serda Priayong membeli sebidang tanah dengan surat keterangan desa sebagai dasar legalitas. Namun, lahan tersebut kemudian diklaim oleh pihak lain, Maskur alias Asun yang mengantongi sertifikat resmi atas tanah tersebut. Perselisihan ini berujung di meja hijau, dengan keputusan yang memvonis Serda Priayong bersalah atas perusakan lahan dan pelanggaran perdata terkait klaim kepemilikan.
Menanggapi hal ini, Kapendam l/Bukit Barisan (BB), Kolonel Inf Doddy Yudha menegaskan, bahwa pihaknya tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai institusi, kami berkewajiban memberi pendampingan hukum kepada prajurit yang menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya, Minggu (2/1).
Dijelaskannya, meskipun putusan hukum telah dijatuhkan, Kodam I/BB menegaskan, bahwa kasus ini perlu dilihat secara proporsional.
“Kami percaya setiap prajurit berhak mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, kami memberikan pendampingan hukum untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan,” tambahnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa kasus ini tidak mencerminkan kinerja atau integritas institusi secara keseluruhan. Masalah ini merupakan persoalan individu yang saat ini sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kodam juga menekankan komitmennya untuk menjaga kehormatan TNI dan menghormati proses hukum yang ada,” imbuhnya.
Sebagai tanggapan atas video yang viral, lanjut Doddy, Kodam I/BB mengimbau, agar masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar tanpa klarifikasi.
“Kodam juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menarik kesimpulan sepihak, serta tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kebenaran,” tandasnya. (dwi)