31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Warga Lau Cih Klaim Kantongi Alas Hak

Foto: ANDIKA/SUMUT POS
AKSI: Soerang warga Lau Cih melakukan aksi di depan pintu masuk gedung DPRD Sumut, Kamis (14/9).

SUMUTPOS.CO – Masyarakat Desa Lau Cih mendatangi gedung DPRD Sumut, Kamis (14/9). Mereka kecewa karena selaku pemegang alas hak atas lahan sengketa dengan PTPN II di Kebun Bekala itu tidak pernah diikutsertakan oleh DPRD Sumut.

“Rapat dengar pendapat (RDP) yang mereka lakukan itu sepihak. Mereka hanya mengundang masyarakat ulayat Lau Cih. Sementara kami di Dusun III Kebun Bekala tidak pernah diikutkan. Padahal kami juga korban. Lahan-lahan pertanian kami sudah diratakan,” kata perwakilan warga Mimpin Purba.

Mereka mengaku dari masyarakat yang memiliki alas hak atau dokumen atas kepemilikan di lahan sengketa tersebut.  “Kita ini bukan tanah ulayat, kita ini masyarakat yang punya surat. Makanya perjuangan kita berbeda dengan mereka, kita ingin menunjukkan surat-surat dari SK camat, lurah dan notaris yang kita punya itu berlaku atau tidak,” tuturnya.

Dikatakannya, ada 157 dokumen dikumpul dari masyarakat untuk membuktikan kepemilikan atas lahan yang rencananya mau dibangun perumahan tersebut.

“Nanti kami tunjukkan surat-suratnya. Sebelum HGU 2009 itu keluar, tidak pernah ada HGU di lahan itu. Maka lahan itu sudah dilepaskan oleh PTPN II. Sebelum HGU itu keluar, kami sudah menetap di daerah itu,” tuturnya.

Dia mengaku belum ada rumah yang dirusak. Sebab, di daerah itu ada juga rumah karyawan PTPN II.

“Rumah kita tidak permasalahkan, tetapi kami menuntut lahan kami yang sudah dirusak. Karena kami memiliki dokumen atas kepemilikan lahan pertanian tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut belum bisa memperjuangkan keinginan masyarakat Lau Cih Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang yang mengklaim berhak atas lahan di Kebun Bekala milik HGU PTPN II. Sebab, hingga saat ini masyarakat belum satupun menunjukkan dokumen-dokumen ataupun alas hak untuk membuktikan berhak atas tanah tersebut.

Sedangkan Jukrinto mengaku lahir di Kebun Kuala Bekala pada tahun 1957. Dia juga mengaku memiliki alas hak atas lahan tersebut.

“Yang hadir di RDP itu Lau Cih, kita masyarakat Kuala Bekala yang juga menjadi korban. Lahan pertanian kita dirusak,” ujar Jukrinto.

Sejak lahan pertanian dirusak, mereka tidak lagi bisa menafkahi anak-anak. Sebab, sebagian besar pekerjaan mereka adalah bertani.

“Cemana anak-anak itu mau sekolah, orangtua pun tidak tahu lagi mau cari duit kemana. Kami hanya berladang,” imbuhnya lagi.

Dia meminta DPRD Sumut kembali membuat RDP terhadap masyarakat Desa Simalingkar A Dusun III Kuala Bekala Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang. “Kami ingin pertanyakan dokumen SK dari camat itu berlaku atau tidak,” tambahnya.(dik/ala)

 

 

 

 

 

Foto: ANDIKA/SUMUT POS
AKSI: Soerang warga Lau Cih melakukan aksi di depan pintu masuk gedung DPRD Sumut, Kamis (14/9).

SUMUTPOS.CO – Masyarakat Desa Lau Cih mendatangi gedung DPRD Sumut, Kamis (14/9). Mereka kecewa karena selaku pemegang alas hak atas lahan sengketa dengan PTPN II di Kebun Bekala itu tidak pernah diikutsertakan oleh DPRD Sumut.

“Rapat dengar pendapat (RDP) yang mereka lakukan itu sepihak. Mereka hanya mengundang masyarakat ulayat Lau Cih. Sementara kami di Dusun III Kebun Bekala tidak pernah diikutkan. Padahal kami juga korban. Lahan-lahan pertanian kami sudah diratakan,” kata perwakilan warga Mimpin Purba.

Mereka mengaku dari masyarakat yang memiliki alas hak atau dokumen atas kepemilikan di lahan sengketa tersebut.  “Kita ini bukan tanah ulayat, kita ini masyarakat yang punya surat. Makanya perjuangan kita berbeda dengan mereka, kita ingin menunjukkan surat-surat dari SK camat, lurah dan notaris yang kita punya itu berlaku atau tidak,” tuturnya.

Dikatakannya, ada 157 dokumen dikumpul dari masyarakat untuk membuktikan kepemilikan atas lahan yang rencananya mau dibangun perumahan tersebut.

“Nanti kami tunjukkan surat-suratnya. Sebelum HGU 2009 itu keluar, tidak pernah ada HGU di lahan itu. Maka lahan itu sudah dilepaskan oleh PTPN II. Sebelum HGU itu keluar, kami sudah menetap di daerah itu,” tuturnya.

Dia mengaku belum ada rumah yang dirusak. Sebab, di daerah itu ada juga rumah karyawan PTPN II.

“Rumah kita tidak permasalahkan, tetapi kami menuntut lahan kami yang sudah dirusak. Karena kami memiliki dokumen atas kepemilikan lahan pertanian tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut belum bisa memperjuangkan keinginan masyarakat Lau Cih Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang yang mengklaim berhak atas lahan di Kebun Bekala milik HGU PTPN II. Sebab, hingga saat ini masyarakat belum satupun menunjukkan dokumen-dokumen ataupun alas hak untuk membuktikan berhak atas tanah tersebut.

Sedangkan Jukrinto mengaku lahir di Kebun Kuala Bekala pada tahun 1957. Dia juga mengaku memiliki alas hak atas lahan tersebut.

“Yang hadir di RDP itu Lau Cih, kita masyarakat Kuala Bekala yang juga menjadi korban. Lahan pertanian kita dirusak,” ujar Jukrinto.

Sejak lahan pertanian dirusak, mereka tidak lagi bisa menafkahi anak-anak. Sebab, sebagian besar pekerjaan mereka adalah bertani.

“Cemana anak-anak itu mau sekolah, orangtua pun tidak tahu lagi mau cari duit kemana. Kami hanya berladang,” imbuhnya lagi.

Dia meminta DPRD Sumut kembali membuat RDP terhadap masyarakat Desa Simalingkar A Dusun III Kuala Bekala Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang. “Kami ingin pertanyakan dokumen SK dari camat itu berlaku atau tidak,” tambahnya.(dik/ala)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/