25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Siap Tumpah Darah Rebut Kembali Tanah Kami…

Foto : FACHRIL/SUMUT POS
Masyarakat Petani Mandiri Perak menanam bibit pisang dan menunjukkan poster protes di lahan yang akan mereka rebut kembali di lahan PTPN II Kebun Bulu Cina, Hamparan Perak, Deliserdang.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat tergabung dalam kelompok Tani Mandiri Perak kembali menguasai lahan PTPN II Kebun Bulucina Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Kamis (25/5) siang. Kedatangan ratusan masyarakat di lahan seluas 275, 36 hektare dengan umbul-umbul spanduk dan bibit pisang itu untuk melakukan cocok tanam di lahan yang telah dikuasai PTPN Kebun Bulucina selama bertahun-tahun.

“Ini tanah kami, kami punya hak penuh untuk tanah ini, jadi jangan rampas tanah kami, kalau pemerintah tidak tegas, kami siap bertumpah darah mempertahankan tanah perjuangan orangtua dan nenek kami terdahulu,” teriak ibu-ibu di lahan tersebut.

Kemarahan warga yang kembali memasuki lahan yang masih dikuasai PTPN II dipicu adanya pengrusakan posko yang akan dibangun dan tanaman di lalan sengketa.

Di bawah terik matahari, para petani tetap bertahan di lokasi areal lahan sambil menanam bibit pisang. “Kami akan kembali bercocok tanam, karena tanah ini adalah tanah kami,” teriak para petani.

Ketua Kelompok Tani Mandiri Perak Burhanudin mengaku, mereka sangat kecewa dengan pemerintah yang tidak tegas menyelesaikan sengketa tanah mereka yang selama ini dikuasai PTPN II.

Selain dikuasai, pihak PTPN II telah arogan melakukan pengrusakan terhadap posko dan tanaman yang akan ditanami. Oleh karena itu, petani yang terdiri dari keluarga yang mempunyai hak atas tanah itu terpaksa turun ke lapangan untuk merebut kembali tanah mereka.

“Pemerintah tidak tegas selama ini, karena kami sudah berulang kali menyurati soal perampasan tanah kamu selama bertahun-tahun oleh PTPN II, kami punya dasar dan alas hak atas tanah itu,” ungkap Burhanudin.

Dijelaskan pria berusia 69 tahun ini, dasar alas hak tanah seluas 275,36 hektare yang terletak di Pasar 10,11,12 dan 13 sebelah timur Sei Arang Dalu dan seluasa 38,46 hektare yang terletak di sebelah barat Sei Arang Dalu berdasarkan surat dari Adminitratur Perkebunan Bulucina tahun 1951.

“Isi suratnya menerangkan tanah yang berada di Pasar 13 diserahkan adminitratur kepada pengulu untuk diberikan kepada masyarakat Kota Rantang agar digunakan sebagai perladangan dan persawahan,” kata Burhanudin.

Selain itu juga, kata Burhanudin, adanya surat maklumat dari Camat Hamparanperak, Husin Rawi pada tahun 1951 kepada penghulu, Saidam yang menerangkan tanah yang di pasar 11 dan 12 juga diberikan kepada masyarakat untuk dijadikan lahan persawahan dan perladangan.

Foto : FACHRIL/SUMUT POS
Masyarakat Petani Mandiri Perak menanam bibit pisang dan menunjukkan poster protes di lahan yang akan mereka rebut kembali di lahan PTPN II Kebun Bulu Cina, Hamparan Perak, Deliserdang.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat tergabung dalam kelompok Tani Mandiri Perak kembali menguasai lahan PTPN II Kebun Bulucina Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Kamis (25/5) siang. Kedatangan ratusan masyarakat di lahan seluas 275, 36 hektare dengan umbul-umbul spanduk dan bibit pisang itu untuk melakukan cocok tanam di lahan yang telah dikuasai PTPN Kebun Bulucina selama bertahun-tahun.

“Ini tanah kami, kami punya hak penuh untuk tanah ini, jadi jangan rampas tanah kami, kalau pemerintah tidak tegas, kami siap bertumpah darah mempertahankan tanah perjuangan orangtua dan nenek kami terdahulu,” teriak ibu-ibu di lahan tersebut.

Kemarahan warga yang kembali memasuki lahan yang masih dikuasai PTPN II dipicu adanya pengrusakan posko yang akan dibangun dan tanaman di lalan sengketa.

Di bawah terik matahari, para petani tetap bertahan di lokasi areal lahan sambil menanam bibit pisang. “Kami akan kembali bercocok tanam, karena tanah ini adalah tanah kami,” teriak para petani.

Ketua Kelompok Tani Mandiri Perak Burhanudin mengaku, mereka sangat kecewa dengan pemerintah yang tidak tegas menyelesaikan sengketa tanah mereka yang selama ini dikuasai PTPN II.

Selain dikuasai, pihak PTPN II telah arogan melakukan pengrusakan terhadap posko dan tanaman yang akan ditanami. Oleh karena itu, petani yang terdiri dari keluarga yang mempunyai hak atas tanah itu terpaksa turun ke lapangan untuk merebut kembali tanah mereka.

“Pemerintah tidak tegas selama ini, karena kami sudah berulang kali menyurati soal perampasan tanah kamu selama bertahun-tahun oleh PTPN II, kami punya dasar dan alas hak atas tanah itu,” ungkap Burhanudin.

Dijelaskan pria berusia 69 tahun ini, dasar alas hak tanah seluas 275,36 hektare yang terletak di Pasar 10,11,12 dan 13 sebelah timur Sei Arang Dalu dan seluasa 38,46 hektare yang terletak di sebelah barat Sei Arang Dalu berdasarkan surat dari Adminitratur Perkebunan Bulucina tahun 1951.

“Isi suratnya menerangkan tanah yang berada di Pasar 13 diserahkan adminitratur kepada pengulu untuk diberikan kepada masyarakat Kota Rantang agar digunakan sebagai perladangan dan persawahan,” kata Burhanudin.

Selain itu juga, kata Burhanudin, adanya surat maklumat dari Camat Hamparanperak, Husin Rawi pada tahun 1951 kepada penghulu, Saidam yang menerangkan tanah yang di pasar 11 dan 12 juga diberikan kepada masyarakat untuk dijadikan lahan persawahan dan perladangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/