30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

John Kei Diasingkan Ke Nusakambangan

John Kei
John Kei

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terpidana pembunuhan berencana, Jhon Refra Kei atau Jhon Key bakal merasakan pengap dan ketatnya penjara di Pulau Nusakambangan. Penahanan pembunuh bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono itu dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan.

John Key dipindahkan ke Nusakambangan bersama 45 napi lain dari Lapas Cipinang dan Rutan Salemba. Pemindahan John Kei itu dilakukan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Sabtu malam (2/3) dan baru sampai di Nusakambangan, Minggu siang sekitar pukul 12.00.

Kasubdit Komunikasi Ditjenpas Akbar Hadi Prabowo mengungkapkan total ada 60 narapidana yang dipindahkan. “Dari jumlah tersebut 45 orang dipindahkan ke Nusakambangan dan sisanya ke Lapas Purwokerto,” jelas Akbar, kemarin. Pemindahan itu dilakukan dengan pengawalan 45 anggota Brimob dan 17 petugas keamanan dari Salemba dan Cipinang.

Akbar mengatakan saat ini kondisi lapas di Jakarta dan sekitarnya banyak yang sudah over kapasitas. Nah, beberapa lapas di wilayah Jawa Tengah masih memungkinkan untuk ditempati napi baru. “Termasuk lapas-lapas di Nusakambangan masih memungkinkan adanya penambahan,” jelasnya.

Selain itu Akbar menyatakan napi-napi dengan masa hukuman lebih dari 15 tahun memang diprioritaskan untuk dipindahkan ke Nusakambangan. Faktor keamanan juga menjadi pertimbangan pemindahan. Pengacara Jhon Kei, Taufik Chandra membenarkan alasan tersebut.

Menurut dia pihak lapas hanya menyebutkan pemindahan itu berdasarkan Undang-Undang No 12 / 1995. “Mungkin juga karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Seperti diketahui, perkara pembunuhan yang melibatkan John Kei memang telah diputus Mahkamah Agung (MA). MA menolak permohonan kasasi John Kei. Putusan itu dikeluarkan pada 24 Juli 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dan anggota Gayus Lumbuun serta Dudu D Machmudin.

Sebelumnya ditingkat pengadilan negeri, pada 27 Desember 2012, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun. Hakim menyatakan John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono. Pengusaha yang dikenal dengan nama Ayung itu ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.

Dalam perkara itu, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP. Saat melakukan kasasi, hukuman untuk pemuda asal Maluku itu malah ditambah menjadi 16 tahun penjara. Pemindahan John Kei sendiri pada Sabtu malam disebutkan sebelumnya tidak diberitahukan pada pihak pengacara.(gun)

John Kei
John Kei

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terpidana pembunuhan berencana, Jhon Refra Kei atau Jhon Key bakal merasakan pengap dan ketatnya penjara di Pulau Nusakambangan. Penahanan pembunuh bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono itu dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan.

John Key dipindahkan ke Nusakambangan bersama 45 napi lain dari Lapas Cipinang dan Rutan Salemba. Pemindahan John Kei itu dilakukan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Sabtu malam (2/3) dan baru sampai di Nusakambangan, Minggu siang sekitar pukul 12.00.

Kasubdit Komunikasi Ditjenpas Akbar Hadi Prabowo mengungkapkan total ada 60 narapidana yang dipindahkan. “Dari jumlah tersebut 45 orang dipindahkan ke Nusakambangan dan sisanya ke Lapas Purwokerto,” jelas Akbar, kemarin. Pemindahan itu dilakukan dengan pengawalan 45 anggota Brimob dan 17 petugas keamanan dari Salemba dan Cipinang.

Akbar mengatakan saat ini kondisi lapas di Jakarta dan sekitarnya banyak yang sudah over kapasitas. Nah, beberapa lapas di wilayah Jawa Tengah masih memungkinkan untuk ditempati napi baru. “Termasuk lapas-lapas di Nusakambangan masih memungkinkan adanya penambahan,” jelasnya.

Selain itu Akbar menyatakan napi-napi dengan masa hukuman lebih dari 15 tahun memang diprioritaskan untuk dipindahkan ke Nusakambangan. Faktor keamanan juga menjadi pertimbangan pemindahan. Pengacara Jhon Kei, Taufik Chandra membenarkan alasan tersebut.

Menurut dia pihak lapas hanya menyebutkan pemindahan itu berdasarkan Undang-Undang No 12 / 1995. “Mungkin juga karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Seperti diketahui, perkara pembunuhan yang melibatkan John Kei memang telah diputus Mahkamah Agung (MA). MA menolak permohonan kasasi John Kei. Putusan itu dikeluarkan pada 24 Juli 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dan anggota Gayus Lumbuun serta Dudu D Machmudin.

Sebelumnya ditingkat pengadilan negeri, pada 27 Desember 2012, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun. Hakim menyatakan John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono. Pengusaha yang dikenal dengan nama Ayung itu ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.

Dalam perkara itu, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP. Saat melakukan kasasi, hukuman untuk pemuda asal Maluku itu malah ditambah menjadi 16 tahun penjara. Pemindahan John Kei sendiri pada Sabtu malam disebutkan sebelumnya tidak diberitahukan pada pihak pengacara.(gun)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/