32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kondisi Jaiden Membaik, Pipinya Masih Lebam

Foto: Rizky/PM Kondisi Jayden, bayi 7 bulan yang ditampari ayahnya, sudah membaik. Namun ia masih mendapatkan perawatan intensif di RSU Bina Kasih, Medan.
Foto: Rizky/PM
Kondisi Jayden, bayi 7 bulan yang ditampari ayahnya, sudah membaik. Namun ia masih mendapatkan perawatan intensif di RSU Bina Kasih, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca ditampari ayah kandungnya, kondisi Jayden –bayi berusia 7 bulan– berangsur membaik. Hanya saja, pipinya masih lebam,
“Kondisinya tidak kritis lagi dan secara umum sudah membaik di ruang ICU anak,” ungkap Humas RSU Bina Kasih, Robert Sitepu, Rabu (2/3/2016).

Robert mengatakan, saat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat, keluarga meminta agar kedua bayi yang disiksa bapaknya dan yang satu meninggal itu bisa dibawa pulang ke rumah. Namun, karena menurut polisi ini masalah pelanggaran hukum, maka bayi yang mengalami luka dirawat di rumah sakit, sedangkan yang tewas akan diotopsi.

“Bayinya dirawat di lantai satu ruang ICU dan kondisinya sudah tidak kritis dan tetap dalam pantauan kita,” jelasnya.

Disinggung mengenai luka yang dialami bayi tersebut, Robert menuturkan, jika sang bayi mengalami luka lebam di kedua pipi. “Hasil CT scan tidak ada pembekuan darah di kepala seperti kembarannya. Dalam foto thorax, dadanya juga bagus,” jelasnya.

Untuk perawatannya, sang bayi ditangani oleh dokter anak dan anestesi. Saat pertama masuk RS, Jaiden harus minum susu melalui selang infus, namun saat ini sudah bisa minum susu memakai dot.

Foto: Rizky/PM Fredi alias Ali, ayah kandung yang menampari bayi kembarnya hingga 1 tewas dan seorang kritis, diamankan di ruangan Kapolsek Sunggal, Medan, Rabu (2/3/2016).
Foto: Rizky/PM
Fredi alias Ali, ayah kandung yang menampari bayi kembarnya hingga 1 tewas dan seorang kritis, diamankan di ruangan Kapolsek Sunggal, Medan, Rabu (2/3/2016).

Diberitakan sebelumnya, hanya karena tak tahan mendengar suara tangisan, Fredy alias Ali (30) tega menampari kedua putra kembarnya, Jaiden dan Raiden. Naas, perbuatan tak manusiawi itu menyebabkan Raiden mengalami pendarahan otak hingga meninggal dunia.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto yang dihubungi mengatakan, saat ini tersangka dan istrinya masih dalam pemeriksaan. “Tersangka masih kita periksa dan status istrinya masih sebagai saksi terperiksa,” ujarnya.

Namun Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, Muslim Harahap meminta polisi segera menetapkan Neni Lusiana (27), sebagai tersangka atas kasus tewasnya satu bayi kembarnya.

“Saya harap istri pelaku (Fredy alias Ali) juga dijadikan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, turut serta membiarkan penganiayaan tersebut,” tegas Muslim.

Sejauh ini Muslim mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memantau kondisi bayi yang selamat (Jayden). “Tadi kita sudah menjenguk dan kondisi sang bayi sudah membaik, administrasinya ditanggung oleh Kapolsek Sunggal,” ungkapnya. Muslim juga mengatakan, pihaknya juga telah bertemu dengan kedua orangtua bayi kembar malang itu.

Mirisnya, Fredy dan istrinya Neni justru menunjukkan sikap seolah tak bersalah. “Kami sudah bertemu dengan tersangka dan istrinya. Keduanya merasa tidak bersalah. Kita duga si pelaku ini sudah biasa menganiaya anaknya,” kesalnya.

Dalam kasus ini lanjutnya, si pelaku dapat dikenakan Pasal 80 dan Pasal 13 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Jadi jika pelakunya itu orangtuanya sendiri maka diberikan pemberatan hukuman bahkan bisa dihukum seumur hidup,” tegasnya sembari mengatakan kedua anak pelaku yang masih hidup tetap dalam pengawasan penyidik Polsek Sunggal.

“Kita juga sudah berkoordinasi tentang kenyamanan dan pengamanan si anak kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Penganiayaan itu dilakukan Fredy di rumah mereka, Jalan Pasar IV, Lingkungan 9, Komplek Pasar IV Indah Tahap II, No C 11, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (28/2) sekira pukul 02.00 WIB. (riz/deo)

Foto: Rizky/PM Kondisi Jayden, bayi 7 bulan yang ditampari ayahnya, sudah membaik. Namun ia masih mendapatkan perawatan intensif di RSU Bina Kasih, Medan.
Foto: Rizky/PM
Kondisi Jayden, bayi 7 bulan yang ditampari ayahnya, sudah membaik. Namun ia masih mendapatkan perawatan intensif di RSU Bina Kasih, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca ditampari ayah kandungnya, kondisi Jayden –bayi berusia 7 bulan– berangsur membaik. Hanya saja, pipinya masih lebam,
“Kondisinya tidak kritis lagi dan secara umum sudah membaik di ruang ICU anak,” ungkap Humas RSU Bina Kasih, Robert Sitepu, Rabu (2/3/2016).

Robert mengatakan, saat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat, keluarga meminta agar kedua bayi yang disiksa bapaknya dan yang satu meninggal itu bisa dibawa pulang ke rumah. Namun, karena menurut polisi ini masalah pelanggaran hukum, maka bayi yang mengalami luka dirawat di rumah sakit, sedangkan yang tewas akan diotopsi.

“Bayinya dirawat di lantai satu ruang ICU dan kondisinya sudah tidak kritis dan tetap dalam pantauan kita,” jelasnya.

Disinggung mengenai luka yang dialami bayi tersebut, Robert menuturkan, jika sang bayi mengalami luka lebam di kedua pipi. “Hasil CT scan tidak ada pembekuan darah di kepala seperti kembarannya. Dalam foto thorax, dadanya juga bagus,” jelasnya.

Untuk perawatannya, sang bayi ditangani oleh dokter anak dan anestesi. Saat pertama masuk RS, Jaiden harus minum susu melalui selang infus, namun saat ini sudah bisa minum susu memakai dot.

Foto: Rizky/PM Fredi alias Ali, ayah kandung yang menampari bayi kembarnya hingga 1 tewas dan seorang kritis, diamankan di ruangan Kapolsek Sunggal, Medan, Rabu (2/3/2016).
Foto: Rizky/PM
Fredi alias Ali, ayah kandung yang menampari bayi kembarnya hingga 1 tewas dan seorang kritis, diamankan di ruangan Kapolsek Sunggal, Medan, Rabu (2/3/2016).

Diberitakan sebelumnya, hanya karena tak tahan mendengar suara tangisan, Fredy alias Ali (30) tega menampari kedua putra kembarnya, Jaiden dan Raiden. Naas, perbuatan tak manusiawi itu menyebabkan Raiden mengalami pendarahan otak hingga meninggal dunia.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto yang dihubungi mengatakan, saat ini tersangka dan istrinya masih dalam pemeriksaan. “Tersangka masih kita periksa dan status istrinya masih sebagai saksi terperiksa,” ujarnya.

Namun Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, Muslim Harahap meminta polisi segera menetapkan Neni Lusiana (27), sebagai tersangka atas kasus tewasnya satu bayi kembarnya.

“Saya harap istri pelaku (Fredy alias Ali) juga dijadikan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, turut serta membiarkan penganiayaan tersebut,” tegas Muslim.

Sejauh ini Muslim mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memantau kondisi bayi yang selamat (Jayden). “Tadi kita sudah menjenguk dan kondisi sang bayi sudah membaik, administrasinya ditanggung oleh Kapolsek Sunggal,” ungkapnya. Muslim juga mengatakan, pihaknya juga telah bertemu dengan kedua orangtua bayi kembar malang itu.

Mirisnya, Fredy dan istrinya Neni justru menunjukkan sikap seolah tak bersalah. “Kami sudah bertemu dengan tersangka dan istrinya. Keduanya merasa tidak bersalah. Kita duga si pelaku ini sudah biasa menganiaya anaknya,” kesalnya.

Dalam kasus ini lanjutnya, si pelaku dapat dikenakan Pasal 80 dan Pasal 13 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Jadi jika pelakunya itu orangtuanya sendiri maka diberikan pemberatan hukuman bahkan bisa dihukum seumur hidup,” tegasnya sembari mengatakan kedua anak pelaku yang masih hidup tetap dalam pengawasan penyidik Polsek Sunggal.

“Kita juga sudah berkoordinasi tentang kenyamanan dan pengamanan si anak kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Penganiayaan itu dilakukan Fredy di rumah mereka, Jalan Pasar IV, Lingkungan 9, Komplek Pasar IV Indah Tahap II, No C 11, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (28/2) sekira pukul 02.00 WIB. (riz/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/