32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Bupati Karo Coba Disogok Rp2 Miliar agar Diam

Foto: Nanang/PM Plt Bupati Karo Terkelin Brahmana, didampingi Ketua DPRD Karo Sementara, Nora Else Br Surbakti.
Foto: Nanang/PM
Plt Bupati Karo Terkelin Brahmana, didampingi Ketua DPRD Karo Sementara, Nora Else Br Surbakti.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH mengungkapkan pernyataan mengejutkan. Kata dia, ada permasalahan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo. dan bahwa dirinya belum lama ini disogok uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga untuk mendiamkan dugaan pelanggaran. Namun dirinya menolak sogokan tersebut.

Siapa oknum yang menyogoknya? Terkelin menolak merinci. Pernyatan itu disampaikannya ke salah satu media cetak terbitan Medan.

Terkait pengakuan itu, Plt Kepala BPBD Kabupaten Karo, Matius Sembiring, saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (1/3), enggan menjawab. “Nanti, nanti ya. Nanti kita jumpa,” pungkas Matius singkat.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Karo, Ir. Edi Ulina Ginting menyayangkan pernyataan Terkelin Brahmana
Sebagai penyelenggara negara, kata Edi, alangkah baiknya Terkelin Brahmana melaporkan upaya suap itu. “Kenapa bupati tidak melapor ke KPK, kepolisian atau kejaksaan, bahwa ada orang yang mencoba menyuapnya. Kenapa dia hanya curhat di media,” kata mantan anggota DPRD Karo itu. Politisi PKPI ini menganggap penuturan Terkelin itu justru menimbulkan kegaduhan.

Tindakannya itu bahkan dianggap tidak memberikan contoh baik kepada publik. “Ini justru membuat kegaduhan politik. Sebagai seorang kepala daerah membuat statemen seperti itu, sangat tidak elok,” kecamnya. Ia mengingatkan pernyataan Terkelin sebagai pelanggaran hukum. Sebab, Terkelin tidak melaporkan hal tersebut ke KPK. Sikapnya itu dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi yang saat ini tengah digenjot pemerintah.

“Sebab bisa dipidana, baik yang disuap maupun yang menyuap,” tegasnya. Langkah melapor ke KPK sangat perlu dilakukan agar pernyataan Terkelin jangan hanya menjadi pencitraan. “Jangan karena ada permasalahan di BPBD yang belum terselesaikan, malah terkesan buang badan, jangan cari simpatik karena cara tersebut tidak zamannya lagi,” tandas Edi Ulina. (cr-7/sor/deo)

Foto: Nanang/PM Plt Bupati Karo Terkelin Brahmana, didampingi Ketua DPRD Karo Sementara, Nora Else Br Surbakti.
Foto: Nanang/PM
Plt Bupati Karo Terkelin Brahmana, didampingi Ketua DPRD Karo Sementara, Nora Else Br Surbakti.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH mengungkapkan pernyataan mengejutkan. Kata dia, ada permasalahan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo. dan bahwa dirinya belum lama ini disogok uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga untuk mendiamkan dugaan pelanggaran. Namun dirinya menolak sogokan tersebut.

Siapa oknum yang menyogoknya? Terkelin menolak merinci. Pernyatan itu disampaikannya ke salah satu media cetak terbitan Medan.

Terkait pengakuan itu, Plt Kepala BPBD Kabupaten Karo, Matius Sembiring, saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa (1/3), enggan menjawab. “Nanti, nanti ya. Nanti kita jumpa,” pungkas Matius singkat.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Karo, Ir. Edi Ulina Ginting menyayangkan pernyataan Terkelin Brahmana
Sebagai penyelenggara negara, kata Edi, alangkah baiknya Terkelin Brahmana melaporkan upaya suap itu. “Kenapa bupati tidak melapor ke KPK, kepolisian atau kejaksaan, bahwa ada orang yang mencoba menyuapnya. Kenapa dia hanya curhat di media,” kata mantan anggota DPRD Karo itu. Politisi PKPI ini menganggap penuturan Terkelin itu justru menimbulkan kegaduhan.

Tindakannya itu bahkan dianggap tidak memberikan contoh baik kepada publik. “Ini justru membuat kegaduhan politik. Sebagai seorang kepala daerah membuat statemen seperti itu, sangat tidak elok,” kecamnya. Ia mengingatkan pernyataan Terkelin sebagai pelanggaran hukum. Sebab, Terkelin tidak melaporkan hal tersebut ke KPK. Sikapnya itu dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi yang saat ini tengah digenjot pemerintah.

“Sebab bisa dipidana, baik yang disuap maupun yang menyuap,” tegasnya. Langkah melapor ke KPK sangat perlu dilakukan agar pernyataan Terkelin jangan hanya menjadi pencitraan. “Jangan karena ada permasalahan di BPBD yang belum terselesaikan, malah terkesan buang badan, jangan cari simpatik karena cara tersebut tidak zamannya lagi,” tandas Edi Ulina. (cr-7/sor/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/