31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Dua Kurir Sabu 10 Kg Lolos Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Iskandar alias Is (34) dan Syehk Muhammad Zubaidi (25), petani dan mahasiswa asal Aceh, lolos dari pidana seumur hidup. Keduanya divonis hakim masing-masing 20 tahun penjara, atas kasus kurir sabu seberat 10 kilogram ganja, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/3).

Majelis hakim diketuai ketua Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Hal meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, terdakwa Iskandar dan Syehk Muhammad Zubaidi (penuntutan terpisah), sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 terdakwa menghubungi Bang Wan (dalam lidik), meminta bantuan uang untuk bayar kredit sepeda motornya kemudian dibantu oleh Bang Wan sebesar Rp500 ribu.

Selanjutnya sekitar akhir bulan Agustus 2022 terdakwa dihubungi oleh Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Aceh ke Palembang, dan terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, pada 2 September 2022, terdakwa dihubungi Bang Wan, lalu janjian bertemu di Kedai Peunteut, Lhokseumawe, kafe Post Coffe. Dalam obrolan tersebut Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Lhokseumawe ke Palembang dengan upah per 1 kg-nya sebesar Rp20 juta dan terdakwa menyetujuinya.

Terdakwa ditangkap, dan dilakukan pemeriksaan serta menanyakan di mana sabu disimpan. Terdakwa menerangkan sabunya ada di dalam mobil di bagasi belakang, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10 bungkus sabu.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Iskandar alias Is (34) dan Syehk Muhammad Zubaidi (25), petani dan mahasiswa asal Aceh, lolos dari pidana seumur hidup. Keduanya divonis hakim masing-masing 20 tahun penjara, atas kasus kurir sabu seberat 10 kilogram ganja, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/3).

Majelis hakim diketuai ketua Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Hal meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, terdakwa Iskandar dan Syehk Muhammad Zubaidi (penuntutan terpisah), sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 terdakwa menghubungi Bang Wan (dalam lidik), meminta bantuan uang untuk bayar kredit sepeda motornya kemudian dibantu oleh Bang Wan sebesar Rp500 ribu.

Selanjutnya sekitar akhir bulan Agustus 2022 terdakwa dihubungi oleh Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Aceh ke Palembang, dan terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, pada 2 September 2022, terdakwa dihubungi Bang Wan, lalu janjian bertemu di Kedai Peunteut, Lhokseumawe, kafe Post Coffe. Dalam obrolan tersebut Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Lhokseumawe ke Palembang dengan upah per 1 kg-nya sebesar Rp20 juta dan terdakwa menyetujuinya.

Terdakwa ditangkap, dan dilakukan pemeriksaan serta menanyakan di mana sabu disimpan. Terdakwa menerangkan sabunya ada di dalam mobil di bagasi belakang, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10 bungkus sabu.(man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/