Namun, katanya, setelah semua persyaratan yang diminta dipenuhi, ternyata iming-iming mengenai penerimaan CPNS dan pengangkatan merupakan kebohongan besar.
Parahnya, Bonaran Situmeang tahun 2014 dinonaktifkan dari jabatan Bupati Tapteng. Itu karena terjerat kasus suap Rp1,8 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait penanganan sengketa Pilkada Tapteng tahun 2011.
Ia memperkirakan total uang yang dihimpun dari kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS tersebut sedikitnya mencapai Rp3,7 miliar.
“Dampak dari kasus penipuan penerimaan CPNS tersebut, saya dan kawan-kawan hingga saat ini terus didesak oleh para korban agar mengembalikan uang,” ucap dia.
Untuk meminimalisir kemarahan korban penipuan penerimaan CPNS tersebut, ia mengaku berupaya kooperatif dengan cara mengembalikan uang yang diminta. Tetapi jumlahnya masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan total uang yang diterima sebelumnya.
Sementara, Bonaran yang saat ini masih mendekam di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat terkesan belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang para korban.
“Saya pernah membicarakan masalah ini ke Bonaran, tetapi dia belum bersedia mengembalikan uang para korban penerimaan CPNS itu,” tuturnya.
Karena itu, Efendi dan beberapa rekannya terpaksa melaporkan orang-orang dekat Bonaran Situmeang ke Polda Sumut. Laporan para korban diterima dengan nomor register 532/V/2018, tertanggal 1 Mei 2018.
Para pelapor yang siap bersaksi masing-masing, Maharani Sitompul, Titian Situmeang, Tioprida Sitompul dan Hendri Susanto. Mereka membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut didampingi advokat Mulyadi, SH MH.
“Kami siap memberi kesaksian terkait kasus penipuan penerimaan CPNS tersebut,” ujarnya.(adz/ala)