25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hukuman 3 PPK Medan Timur Diperberat, Pengadilan dan Kejari Medan Diapresiasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengamat Hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim, mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sudah memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Ketiga terdakwa yang dimaksud yaitu, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48) dan Muhammad Rachwi Ritonga (28), diperberat hukumannya menjadi 8 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara.

“Iya, hukumannya diperberat jadi 8 bulan penjara yang sebelumnya hanya divonis 3 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama. Patut kita apresiasi PT Medan,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (3/6).

Menurut Muslim Muis, putusan 8 bulan penjara terhadap para terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya di Kota Medan.

Selain itu, kata Muslim, vonis 8 bulan penjara ini menunjukkan kalau PT Medan serius untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Selain PT Medan, pihak kejaksaan juga patut kita apresiasi karena sudah berhasil membuktikan kasus ini hingga proses banding di PT Medan,” ucapnya.

Muslim Muis juga berharap dari hukuman yang dijatuhi PT Medan dapat memberikan efek jerah bagi terdakwa maupun bagi orang lain yang hendak melakukan kasus serupa.

Di waktu yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengatakan mengingat upaya hukum terakhir dalam perkara pemilu hanya sampai pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, maka dengan sudah diputusnya perkara tersebut tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan baik oleh penuntut umum maupun ketiga terdakwa.

“Oleh sebab itu, perkara ini sudah Inkracht Van Gewijsde atau putusan berkekuatan hukum tetap dan kami selaku penuntut umum, akan mengeksekusi atau melaksanakan putusan majelis hakim PT Medan tersebut segera, setelah menerima salinan resmi putusannya atau petikan putusannya dari panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujarnya.

Terkait kasus ini, tegas Muttaqin, pihaknya menyampaikan bahwa ini menjadi pembelajaran buat masyarakat khususnya PPK mau ataupun pihak penyelenggara pemilu. Atas kasus ini, Ia berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam pilkada 2024 serentak yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Kami akan selalu memantau baik dari sentra gakkumdu atau posko pemilu setiap tahapannya dan memastikan pesta demokrasi itu akan berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien yang diharapkan dapat melahirkan pemerintahan dengan legitimasi yang kuat dari rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa dan dibebankan membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Meskipun terbukti bersalah, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Karena alasan itu pula, jaksa mengajukan upaya banding. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengamat Hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim, mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sudah memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Ketiga terdakwa yang dimaksud yaitu, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48) dan Muhammad Rachwi Ritonga (28), diperberat hukumannya menjadi 8 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara.

“Iya, hukumannya diperberat jadi 8 bulan penjara yang sebelumnya hanya divonis 3 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama. Patut kita apresiasi PT Medan,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (3/6).

Menurut Muslim Muis, putusan 8 bulan penjara terhadap para terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya di Kota Medan.

Selain itu, kata Muslim, vonis 8 bulan penjara ini menunjukkan kalau PT Medan serius untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Selain PT Medan, pihak kejaksaan juga patut kita apresiasi karena sudah berhasil membuktikan kasus ini hingga proses banding di PT Medan,” ucapnya.

Muslim Muis juga berharap dari hukuman yang dijatuhi PT Medan dapat memberikan efek jerah bagi terdakwa maupun bagi orang lain yang hendak melakukan kasus serupa.

Di waktu yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengatakan mengingat upaya hukum terakhir dalam perkara pemilu hanya sampai pada pemeriksaan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, maka dengan sudah diputusnya perkara tersebut tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan baik oleh penuntut umum maupun ketiga terdakwa.

“Oleh sebab itu, perkara ini sudah Inkracht Van Gewijsde atau putusan berkekuatan hukum tetap dan kami selaku penuntut umum, akan mengeksekusi atau melaksanakan putusan majelis hakim PT Medan tersebut segera, setelah menerima salinan resmi putusannya atau petikan putusannya dari panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujarnya.

Terkait kasus ini, tegas Muttaqin, pihaknya menyampaikan bahwa ini menjadi pembelajaran buat masyarakat khususnya PPK mau ataupun pihak penyelenggara pemilu. Atas kasus ini, Ia berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam pilkada 2024 serentak yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Kami akan selalu memantau baik dari sentra gakkumdu atau posko pemilu setiap tahapannya dan memastikan pesta demokrasi itu akan berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien yang diharapkan dapat melahirkan pemerintahan dengan legitimasi yang kuat dari rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa dan dibebankan membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Meskipun terbukti bersalah, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Karena alasan itu pula, jaksa mengajukan upaya banding. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/