30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pengembangan Kasus Sabu 10 Kg di Tasikmalaya, BNN Tangkap Dua Kurir Narkoba di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua tersangka kurir sabu-sabu di sebuah rumah kos Jalan Parang 3 Gang Sederhana Lingkungan VI Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Rabu (3/2) kemarin. Penangkapan kedua tersangka itu hasil pengembangan BNN Pusat dari penangkapan di daerah Tasikmalaya dengan barang bukti sabu 10 kilogram (kg).

PERIKSA: BNN memeriksa kotak di kediaman tersangka kurir sabu-sabu di kos Medan Johor.

“Insisial kedua terduga kurir yang diamankan yakni, YRT (23 tahun), pekerjaan sebagai sopir Bus PT Pelangi dan 1 orang warga Tasikmalaya, identitas belum diketahui (bekerja sebagai sopir),” ujarnya Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan di Medan, Kamis (4/2).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan oleh petugas BNN Pusat Jakarta, Ipda Bintoro Agung dan Ipda Yulamral, dibantu Tim Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Penangkapan terhadap kedua orang tersebut, disaksikan oleh Kepala Lingkungan VI Obetda Purba, pengurus rumah kos Asmaria Sinulingga AL (istri siri YRT),” terang jenderal bintang dua ini.

Dia memaparkan, saat proses pengembangan, kedua petugas didampingi petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, membawa warga Tasikmalaya tersebut untuk mencari YRT.

“Dari sejak pukul 06.00 WIB, pada Rabu, 3 Januari 2021, petugas telah mengintai keberadaan YRT di rumah kos-kosan Jalan Parang III Gang Sederhana, Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” jelasnya.

Lalu, lanjut Arman, sekira Pkl 17.10 WIB, petugas melakukan penangkapan YRT di sekitar lokasi fly over Amplas, selanjutnya menggiring yang bersangkutan ke rumah kos-kosan nya untuk mencari bukti-bukti lainnya.

“Berdasarkan keterangan istri siri YRT, bahwa yang bersangkutan paling cepat pulang dua minggu sekali dan paling lama 1 bulan sekali, dan ia tidak pernah mengetahui kalau suaminya menggunakan sabu-sabu selama berada di rumah,” terangnya.

Dalam pengakuan YRT kepada petugas, tambah Arman, bahwa dia ada terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 Kg.

“Selanjutnya untuk proses penyidikan kedua pelaku dibawa petugas langsung ke kantor BNN Pusat, di Jakarta,” pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua tersangka kurir sabu-sabu di sebuah rumah kos Jalan Parang 3 Gang Sederhana Lingkungan VI Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Rabu (3/2) kemarin. Penangkapan kedua tersangka itu hasil pengembangan BNN Pusat dari penangkapan di daerah Tasikmalaya dengan barang bukti sabu 10 kilogram (kg).

PERIKSA: BNN memeriksa kotak di kediaman tersangka kurir sabu-sabu di kos Medan Johor.

“Insisial kedua terduga kurir yang diamankan yakni, YRT (23 tahun), pekerjaan sebagai sopir Bus PT Pelangi dan 1 orang warga Tasikmalaya, identitas belum diketahui (bekerja sebagai sopir),” ujarnya Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan di Medan, Kamis (4/2).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan oleh petugas BNN Pusat Jakarta, Ipda Bintoro Agung dan Ipda Yulamral, dibantu Tim Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Penangkapan terhadap kedua orang tersebut, disaksikan oleh Kepala Lingkungan VI Obetda Purba, pengurus rumah kos Asmaria Sinulingga AL (istri siri YRT),” terang jenderal bintang dua ini.

Dia memaparkan, saat proses pengembangan, kedua petugas didampingi petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, membawa warga Tasikmalaya tersebut untuk mencari YRT.

“Dari sejak pukul 06.00 WIB, pada Rabu, 3 Januari 2021, petugas telah mengintai keberadaan YRT di rumah kos-kosan Jalan Parang III Gang Sederhana, Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” jelasnya.

Lalu, lanjut Arman, sekira Pkl 17.10 WIB, petugas melakukan penangkapan YRT di sekitar lokasi fly over Amplas, selanjutnya menggiring yang bersangkutan ke rumah kos-kosan nya untuk mencari bukti-bukti lainnya.

“Berdasarkan keterangan istri siri YRT, bahwa yang bersangkutan paling cepat pulang dua minggu sekali dan paling lama 1 bulan sekali, dan ia tidak pernah mengetahui kalau suaminya menggunakan sabu-sabu selama berada di rumah,” terangnya.

Dalam pengakuan YRT kepada petugas, tambah Arman, bahwa dia ada terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 Kg.

“Selanjutnya untuk proses penyidikan kedua pelaku dibawa petugas langsung ke kantor BNN Pusat, di Jakarta,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/