22.5 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Dua Kurir Sabu 1 Kg Divonis 14 Tahun Penjara

AGUSMAN/SUMUT POS PUTUSAN: Dua terdakwa kurir sabu seberat 1 kg menjalani sidang putusan, Selasa (2/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ahmadi bin Abdulrahman (33) dan Adi Saputra (33) pasrah saat dihukum masing-masing selama 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa ini dinyatakan terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar hakim Oyong.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachysyari masing-masing selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Senada dengan JPU.

Dalam dakwaan JPU Indra Zamachysyari, petugas dari Polda Sumut melakukan under cover buy (penyamaran) sebagai pembeli sabu dan menghubungi Ahmadi bin Abdulrahman.

“Dalam pembicaraan itu, polisi memesan sabu sebanyak 1.000 gram kepada Ahmadi dengan harga sebesar Rp580 juta dan lokasi untuk melakukan transaksi di Jalan Lintas Tanjung Pura, tepatnya di parkiran Mesjid Aziz,” ujar JPU.

Kemudian, Ahmadi menghubungi IS (DPO). Lalu, IS menghubungi M Nadir (DPO) untuk membeli sabu 1 kilogram dan sepakat seharga Rp450 juta.

Selanjutnya, IS memberikan uang Rp60 juta kepada Ahmadi untuk ditransferkan kepada M Nadir sebagai uang muka.

Kemudian, Ahmadi menyuruh Adi Saputra untuk transfer uang Rp60 juta kepada M Nadir.

“Saat sudah laku terjual, kedua terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp10 juta yang dibagi berdua,” tutur JPU.

Selanjutnya, Ahmadi memerintahkan Adi untuk mengambil sabu ke rumah saudara Nadir di daerah Panton Labu Aceh Timur. Lalu, Nadir memberikan 1 bungkus plastik teh cina.

“Ahmadi kembali dihubungi polisi dan sepakat untuk melakukan transaksi dengan sistem pembayaran 180 juta dibayar tunai serta sisanya Rp400 juta ditransfer setelah dilakukan transaksi,” urai Indra.

Ahmadi dan Adi bertemu dengan pembeli di lokasi. Ketika mau menyerahkan 1 bungkus plastik teh cina berisi sabu, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh polisi.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna coklat berisi sabu seberat 1 kilogram.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS PUTUSAN: Dua terdakwa kurir sabu seberat 1 kg menjalani sidang putusan, Selasa (2/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ahmadi bin Abdulrahman (33) dan Adi Saputra (33) pasrah saat dihukum masing-masing selama 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa ini dinyatakan terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar hakim Oyong.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachysyari masing-masing selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Senada dengan JPU.

Dalam dakwaan JPU Indra Zamachysyari, petugas dari Polda Sumut melakukan under cover buy (penyamaran) sebagai pembeli sabu dan menghubungi Ahmadi bin Abdulrahman.

“Dalam pembicaraan itu, polisi memesan sabu sebanyak 1.000 gram kepada Ahmadi dengan harga sebesar Rp580 juta dan lokasi untuk melakukan transaksi di Jalan Lintas Tanjung Pura, tepatnya di parkiran Mesjid Aziz,” ujar JPU.

Kemudian, Ahmadi menghubungi IS (DPO). Lalu, IS menghubungi M Nadir (DPO) untuk membeli sabu 1 kilogram dan sepakat seharga Rp450 juta.

Selanjutnya, IS memberikan uang Rp60 juta kepada Ahmadi untuk ditransferkan kepada M Nadir sebagai uang muka.

Kemudian, Ahmadi menyuruh Adi Saputra untuk transfer uang Rp60 juta kepada M Nadir.

“Saat sudah laku terjual, kedua terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp10 juta yang dibagi berdua,” tutur JPU.

Selanjutnya, Ahmadi memerintahkan Adi untuk mengambil sabu ke rumah saudara Nadir di daerah Panton Labu Aceh Timur. Lalu, Nadir memberikan 1 bungkus plastik teh cina.

“Ahmadi kembali dihubungi polisi dan sepakat untuk melakukan transaksi dengan sistem pembayaran 180 juta dibayar tunai serta sisanya Rp400 juta ditransfer setelah dilakukan transaksi,” urai Indra.

Ahmadi dan Adi bertemu dengan pembeli di lokasi. Ketika mau menyerahkan 1 bungkus plastik teh cina berisi sabu, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh polisi.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna coklat berisi sabu seberat 1 kilogram.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/