32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Penghina Kasir Brastagi, Dihukum Percobaan 2 Tahun

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menghukum percobaan 2 tahun kepada terdakwa Elpina Idola Malau (34), warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjunggusta Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini dinyatakan terbukti mencermarkan nama baik kasir Brastagi Supermarket Medan.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Elpina Idola Malau selama 1 tahun denda Rp2 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 2 tahun,” ucapnua di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/7).

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan pendistribusian tanpa izin dan hak sehingga membuat korban dicemarkan nama baiknya.

Selain itu, postingan tersebut merendahkan harkat dan martabat wanita. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Perbuatan terdakwa Elpina Idola Malau dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE),” kata Ali Tarigan.

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan selama 1 tahun penjara dan denda Rp2 juta subsider 3 bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, pada Jumat tanggal 12 Juli 2019, terdakwa Elpina Idola Malau datang bersama Ronal Augus Rikardo Tambunan, datang belanja ke Swalayan Supermarket Brastagi Medan, Jalan Gatot Subroto.

Lalu, kasir Swalayan Supermarket Brastagi Medan bernama Bettri Yanti Panjaitan (korban) memberikan struk harga berkisar Rp900 ribu. Kemudian, Ronal menyerahkan uang kepada korban. Namun, Ronal melakukan komplain kepada korban sambil mengatakan ‘Dek, susunya kok dua’. Saat itu, terdakwa merekam kejadian tersebut dengan menggunakan hape.

“Korban meminta maaf kepada Ronal dan terdakwa. Korban mengembalikan uang sebesar Rp174 ribu,” ujar JPU. Beberapa menit kemudian, Ronal kembali melakukan komplain kepada Nita Purba. Pasalnya, Ronal menemukan ada tulisan belanja barang kripik Sibolga sebanyak 2 bungkus. Namun barang yang dibeli sebanyak 1 bungkus.

Selanjutnya, korban kembali ke meja kasir untuk menghidupkan komputer. Ketika itu, terdakwa mengatakan ‘Muncung kau itu, kau cek lagi jangan lagi sampai salah habis kau nanti kubuat kau uji kesabaran orang kau buat belanja orang satu juta, masih aman kau tadi gak ada beresnya kau ku tengok’ dan kamera hape diarahkan ke wajah korban.

Terdakwa kembali mengatakan ‘Untung kuperhatikan kalau gak berapa ratus ribu yang kau makan, asal jumpa kek gini jeli dek, kalau gak senang kali lah kau.

Senang ini viral ini, bangga lah ini viral, biasa ini pemain lama, lain kali kalau belanja harus dihitungi satu-satu jumpa kek gini kasir cabul, apa gak habis awak’. Selanjutnya, Sabtu tanggal 13 Juli 2019, terdakwa selaku pemilik akun Facebook Isabela Memori Miracle Malau memposting video yang direkamnya. (man)

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menghukum percobaan 2 tahun kepada terdakwa Elpina Idola Malau (34), warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjunggusta Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini dinyatakan terbukti mencermarkan nama baik kasir Brastagi Supermarket Medan.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Elpina Idola Malau selama 1 tahun denda Rp2 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 2 tahun,” ucapnua di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/7).

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan pendistribusian tanpa izin dan hak sehingga membuat korban dicemarkan nama baiknya.

Selain itu, postingan tersebut merendahkan harkat dan martabat wanita. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Perbuatan terdakwa Elpina Idola Malau dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE),” kata Ali Tarigan.

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan selama 1 tahun penjara dan denda Rp2 juta subsider 3 bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, pada Jumat tanggal 12 Juli 2019, terdakwa Elpina Idola Malau datang bersama Ronal Augus Rikardo Tambunan, datang belanja ke Swalayan Supermarket Brastagi Medan, Jalan Gatot Subroto.

Lalu, kasir Swalayan Supermarket Brastagi Medan bernama Bettri Yanti Panjaitan (korban) memberikan struk harga berkisar Rp900 ribu. Kemudian, Ronal menyerahkan uang kepada korban. Namun, Ronal melakukan komplain kepada korban sambil mengatakan ‘Dek, susunya kok dua’. Saat itu, terdakwa merekam kejadian tersebut dengan menggunakan hape.

“Korban meminta maaf kepada Ronal dan terdakwa. Korban mengembalikan uang sebesar Rp174 ribu,” ujar JPU. Beberapa menit kemudian, Ronal kembali melakukan komplain kepada Nita Purba. Pasalnya, Ronal menemukan ada tulisan belanja barang kripik Sibolga sebanyak 2 bungkus. Namun barang yang dibeli sebanyak 1 bungkus.

Selanjutnya, korban kembali ke meja kasir untuk menghidupkan komputer. Ketika itu, terdakwa mengatakan ‘Muncung kau itu, kau cek lagi jangan lagi sampai salah habis kau nanti kubuat kau uji kesabaran orang kau buat belanja orang satu juta, masih aman kau tadi gak ada beresnya kau ku tengok’ dan kamera hape diarahkan ke wajah korban.

Terdakwa kembali mengatakan ‘Untung kuperhatikan kalau gak berapa ratus ribu yang kau makan, asal jumpa kek gini jeli dek, kalau gak senang kali lah kau.

Senang ini viral ini, bangga lah ini viral, biasa ini pemain lama, lain kali kalau belanja harus dihitungi satu-satu jumpa kek gini kasir cabul, apa gak habis awak’. Selanjutnya, Sabtu tanggal 13 Juli 2019, terdakwa selaku pemilik akun Facebook Isabela Memori Miracle Malau memposting video yang direkamnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/