25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Idawati Masih Berkeliaran

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.

 

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pasca divonis Mahkamah Agung RI 16 tahun penjara 2 bulan 2 minggu lalu, hingga detik ini Kejari Lubuk Pakam tak kunjung berhasil mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan, Bunga Hati Idawati boru Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting SH mengaku pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat panggilan yang menyuruh Idawati menyerahkan diri. Tapi surat tersebut dipastikan tak sampai karena Idawati tak berada lagi di kedua rumahnya.

Adapun Idawati beralamat di Jl. Kebun Bawang IV Nomor 44 RT 006 RW 08, Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kampung Agas RT 003 RW 007 Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam. Dipaparkan Iwan, panggilan ke alamat Idawati di Jakarta disampaikan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

“Pada tanggal 12 September lalu kita sudah menerima balasan dari Kejari Jakarta Utara yang menyatakan jika surat panggilan itu diterima oleh seorang wanita yang mengaku pembantunya Idawati Pasaribu. Wanita itu menjawab tidak mengetahui keberadaan Idawati Pasaribu,” sebut Iwan. Selain meminta bantuan ke Kejari Jakarta Utara, pihaknya juga meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Namun hingga kini belum juga ada jawaban. Disinggung soal surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Kejari Lubuk Pakam namun setelah dichek pihak keluarga korban, Kejari Batam malah mengatakan tidak mengetahui akan hal itu, dijawab Iwan surat DPO itu mereka kirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Kita tetap berkordinasi dengan Kejagung RI melalui Kejati Sumut untuk mengeksekusi terpidana Idawati Pasaribu,” pungkasnya.

Pengusaha expedisi di Batam itu divonis 16 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menyuruh menghilangkan jiwa orang lain dalam hal ini bidan Nurmala Fewi boru Tinambunan (31). (man/deo)

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi. Sebelumnya ia divonis bebas di PN Lubukpakam.

 

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pasca divonis Mahkamah Agung RI 16 tahun penjara 2 bulan 2 minggu lalu, hingga detik ini Kejari Lubuk Pakam tak kunjung berhasil mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan, Bunga Hati Idawati boru Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lubuk Pakam, Iwan Ginting SH mengaku pihaknya sudah tiga kali mengirimkan surat panggilan yang menyuruh Idawati menyerahkan diri. Tapi surat tersebut dipastikan tak sampai karena Idawati tak berada lagi di kedua rumahnya.

Adapun Idawati beralamat di Jl. Kebun Bawang IV Nomor 44 RT 006 RW 08, Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kampung Agas RT 003 RW 007 Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam. Dipaparkan Iwan, panggilan ke alamat Idawati di Jakarta disampaikan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

“Pada tanggal 12 September lalu kita sudah menerima balasan dari Kejari Jakarta Utara yang menyatakan jika surat panggilan itu diterima oleh seorang wanita yang mengaku pembantunya Idawati Pasaribu. Wanita itu menjawab tidak mengetahui keberadaan Idawati Pasaribu,” sebut Iwan. Selain meminta bantuan ke Kejari Jakarta Utara, pihaknya juga meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Namun hingga kini belum juga ada jawaban. Disinggung soal surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Kejari Lubuk Pakam namun setelah dichek pihak keluarga korban, Kejari Batam malah mengatakan tidak mengetahui akan hal itu, dijawab Iwan surat DPO itu mereka kirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Kita tetap berkordinasi dengan Kejagung RI melalui Kejati Sumut untuk mengeksekusi terpidana Idawati Pasaribu,” pungkasnya.

Pengusaha expedisi di Batam itu divonis 16 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menyuruh menghilangkan jiwa orang lain dalam hal ini bidan Nurmala Fewi boru Tinambunan (31). (man/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/