26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Jual Sabu ke Polisi, Dua Terdakwa Divonis 9 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Merry Dona menghukum Fatur Rahman Zuhri Lubis dan Muhammad Alam Rizky Huseini Lubis, dengan pidana masing-masing selama 9 tahun penjara. Kedua warga Jalan Sei Kera, Medan Perjuangan ini, terbukti bersalah terlibat kurir sabu yang akan dijual ke petugas polisi dengan menyita barang bukti 100 gram.

Palu Hakim-Ilustrasi.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Fatur Rahman Zuhri Lubis dan Muhammad Alam Rizky Huseini Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Atas putusan ini, majelis memberikan kesempatan selama 7 hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap terima atau banding. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lince Rosmini, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Merry Dona menghukum Fatur Rahman Zuhri Lubis dan Muhammad Alam Rizky Huseini Lubis, dengan pidana masing-masing selama 9 tahun penjara. Kedua warga Jalan Sei Kera, Medan Perjuangan ini, terbukti bersalah terlibat kurir sabu yang akan dijual ke petugas polisi dengan menyita barang bukti 100 gram.

Palu Hakim-Ilustrasi.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Fatur Rahman Zuhri Lubis dan Muhammad Alam Rizky Huseini Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Atas putusan ini, majelis memberikan kesempatan selama 7 hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan sikap terima atau banding. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lince Rosmini, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/