26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Terdakwa Kurir Sabu 4 Kg Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Danil (35) warga Jalan Kenari Dusun Jeulepu Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe diadili secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/7). Dia didakwa atas kasus kurir sabu seberat 4 kilogram (kg).

SIDANG: Danil, terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (2/7).agusman/sumut pos.

Jaksa penuntut umum (JPU) Anita memguraikan dalam dakwaannya, berawal pada Senin 7 Desember 2020 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Heri (DPO) dan menyuruhnya untuk menjemput sabu, lalu keesokan harinya terdakwa disuruh Heri agar menunggu di depan Swalayan 88 di kawasan Sunggal.

“Lalu terdakwa mengikuti Heri dan tidak berapa lama kemudian Heri menyerahkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Saidin Bagariang.

Usai terima bungkusan sabu, terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan sabu tersebut di dalam kamar kosong. Lalu esok harinya, terdakwa dihubungi lagi oleh Heri dan meminta agar mengeluarkan 3 bungkus dan diantar ke calon pembeli.

Sabu itu akan diantar ke Jalan Sei Serayu dengan ongkos Rp15 juta. Namun, terdakwa merasa kurang dengan ongkos dan meminta agar Heri memberikan tambahan jika sabu berhasil diantar ke calon pembeli.

Kemudian, Heri menghubungi calon pembeli yang ternyata anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar. Tidak lama terdakwa bertemu, lalu anggota Polisi tersebut menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam mobil dan pada saat terdakwa berada di dalam mobil lalu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada kedua Polisi.

Selanjutnya, dilalukan penangkapan. Dari tangan terdakwa diamankan tiga kotak kado berisi sabu seberat 3000 gram. Setelah diinterogasi lebih lanjut, terdakwa mengaku masih ada menyimpan sisa sabu seberat 1000 gram, di rumahnya di Jalan Rajawali Perumahan Rajawali Elit, Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

Menurut terdakwa, sabu itu niatnya akan dijual Rp1.140.000.000 dan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000.000 apabila berhasil menjualkannya, sedangkan sisanya untuk Heri. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Danil (35) warga Jalan Kenari Dusun Jeulepu Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe diadili secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/7). Dia didakwa atas kasus kurir sabu seberat 4 kilogram (kg).

SIDANG: Danil, terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual, Jumat (2/7).agusman/sumut pos.

Jaksa penuntut umum (JPU) Anita memguraikan dalam dakwaannya, berawal pada Senin 7 Desember 2020 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Heri (DPO) dan menyuruhnya untuk menjemput sabu, lalu keesokan harinya terdakwa disuruh Heri agar menunggu di depan Swalayan 88 di kawasan Sunggal.

“Lalu terdakwa mengikuti Heri dan tidak berapa lama kemudian Heri menyerahkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Saidin Bagariang.

Usai terima bungkusan sabu, terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan sabu tersebut di dalam kamar kosong. Lalu esok harinya, terdakwa dihubungi lagi oleh Heri dan meminta agar mengeluarkan 3 bungkus dan diantar ke calon pembeli.

Sabu itu akan diantar ke Jalan Sei Serayu dengan ongkos Rp15 juta. Namun, terdakwa merasa kurang dengan ongkos dan meminta agar Heri memberikan tambahan jika sabu berhasil diantar ke calon pembeli.

Kemudian, Heri menghubungi calon pembeli yang ternyata anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar. Tidak lama terdakwa bertemu, lalu anggota Polisi tersebut menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam mobil dan pada saat terdakwa berada di dalam mobil lalu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada kedua Polisi.

Selanjutnya, dilalukan penangkapan. Dari tangan terdakwa diamankan tiga kotak kado berisi sabu seberat 3000 gram. Setelah diinterogasi lebih lanjut, terdakwa mengaku masih ada menyimpan sisa sabu seberat 1000 gram, di rumahnya di Jalan Rajawali Perumahan Rajawali Elit, Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

Menurut terdakwa, sabu itu niatnya akan dijual Rp1.140.000.000 dan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000.000 apabila berhasil menjualkannya, sedangkan sisanya untuk Heri. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/